Tolak Pemakaman Korban COVID-19, Warga di Depok Ancam Akan Blokade TPU

Namun disebutkan sebagian warga di tempat lainnya menerima

Depok, IDN Times - Penolakan warga terkait pemakaman jenazah virus corona COVID-19 di tempat pemakaman umum (TPU) masih menggema. Mereka yang menolak didasari rasa khawatir tertular karena TPU berdekatan dengan tempat tinggal.

Seperti yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Beberapa warga Kelurahan Bedahan, Sawangan terus bersikukuh menolak pemakaman jasad korban COVID-19 di TPU Bedahan, yang lokasinya bersemuka dengan permukiman padat.

Salah seorang warga yang tinggal di dekat TPU Bedahan, Kukuh, menuturkan bahwa warga setempat belum lama ini mengadakan musyawarah dengan perwakilan dari Pemerintah Kota Depok berkenaan dengan TPU Bedahan, yang ditetapkan sebagai salah satu tempat pemakaman jenazah korban COVID-19.

Pertemuan itu, kata dia, turut dihadiri Lurah Bedahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Bedahan, anggota dewan, warga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Dia menjelaskan, inti dalam pertemuan tersebut masyarakat tetap menolak pemakaman korban virus corona di wilayahnya.

“Poin dari musyawarah itu mendengarkan berbagai alasan warga yang menolak penggunaan TPU Bedahan untuk memakamkan jasad korban corona,” kata Kukuh kepada wartawan, Senin (6/4). 

Baca Juga: Kontak dengan Pasien COVID-19, 100 Wartawan di Depok Ikuti Rapid Test

1. Warga akan pasang portal di jalan menuju TPU

Tolak Pemakaman Korban COVID-19, Warga di Depok Ancam Akan Blokade TPUIlustrasi Pemakaman untuk jenazah terpapar COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Istimewa

Dia menegaskan, dalam pertemuan itu disepakati antara Pemkot Depok dan warga setempat untuk tak ada lagi pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Bedahan.

Untuk berjaga-jaga agar tak ada lagi pemakaman diam-diam, ujar Kukuh, warga akan memasang portal di setiap ujung jalan akses menuju pemakaman.

“Portal tersebut akan ditutup apabila diketahui akan ada jenazah korban corona yang akan dimakamkan di sini,” ujarnya.

Sebagaimana dalam berita sebelumnya, Pemkot Depok mengakui belum pernah melakukan sosialisasi kepada warga ihwal pemakaman jasad korban virus corona di TPU Bedahan. Ketua RW setempat bahkan mengatakan, Pemkot Depok beberapa kali secara diam-diam memakamkan jenazah saat petang hari.

Baca Juga: Polri Buat Tim Khusus untuk Kawal Pemakaman Korban COVID-19 di Jakarta

2. Di tempat lain, diklaim warga menerima pemakaman jenazah COVID-19

Tolak Pemakaman Korban COVID-19, Warga di Depok Ancam Akan Blokade TPUIlustrasi Pemakaman untuk jenazah terpapar COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Istimewa

Pemkot Depok pernah mengatakan, selain TPU Bedahan, ada lagi opsi tempat memakamkan jenazah korban COVID-19 yaitu di TPU Pasir Putih yang juga berada di bilangan Sawangan. Untuk itu, IDN Times mencoba menghubungi pemangku kepentingan setempat guna memastikan apakah ada upaya sosialisasi guna menghindari polemik.

“Pada prinsipnya warga Kelurahan Pasir Putih terima pemakaman jenazah COVID-19 di TPU yang ada di wilayah mereka,” kata Camat Sawangan Herry Restu Gumelar, Senin.

Warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, menerima TPU di sekitar tempat tinggal mereka menjadi lokasi pemakaman jenazah COVID-19, ujar Herry, setelah adanya sosialisasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Warga sudah diberi pemahaman oleh Kepala Dinas Kesehatan Novarita, terkait prosedur tetap (protap) pemakaman jenazah COVID-19.

“Pihak Pemkot Depok mengedukasi warga soal jenazah pasien COVID-19 yang akan dimakamkan, sudah melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) pemulasaran di rumah sakit. Dengan demikian, jenazah tersebut dipastikan tidak menularkan virus kepada masyarakat,” katanya.

3. Ahli Virologi: Virus jenis apa pun hanya bisa berkembang biak pada tubuh yang masih bernyawa

Tolak Pemakaman Korban COVID-19, Warga di Depok Ancam Akan Blokade TPUPemakaman jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon (Dok. Istimewa)

Menurut Ahli Virologi dari University Of Adelaide Australia, Mohammad Indro Cahyono, virus jenis apa pun hanya bisa berkembang biak pada tubuh yang masih bernyawa. Ketika pasien positif COVID-19 meninggal, virus itu lantas tetap berada dalam tubuh pasien dan tak bisa bertambah jumlahnya.

“Jika di tubuh jenazah itu ada 100 virus, dengan sendirinya akan hilang dan hancur setelah melalui proses pembersihan jenazah yang dilakukan oleh tenaga medis profesional di rumah sakit,” kata Indro saat dikonfrimasi, Senin.

Kendati virus tak bisa menyebar, proses pemulasaran jenazah positif COVID-19, kata dia, harus tetap dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), yang hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis di rumah sakit.

Setelahnya, dia melanjutkan, jenazah dimandikan dan dikafankan lalu dimasukkan ke dalam peti. Kemudian peti disemprotkan cairan disinfektan.

Berikutnya, proses pemakaman pun serupa dengan pemakaman pada normalnya dan penggali kubur tidak perlu memakai APD lengkap.

“Proses pemakaman seperti biasa. Jenazah positif COVID-19 dapat dimakamkan di TPU dan tidak perlu berjarak 500 meter dari permukiman karena aturan WHO tidak mengatakan demikian,” katanya.

Baca Juga: MUI: Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19 Bisa Dosa Dua Kali 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya