Penjelasan MLA: Perjanjian yang Membuat Jessica Tidak Dihukum Mati

Dharmawan: Untung ada MLA, kalau tidak Jessica dihukum mati

Hari ini (27/10/2016) hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso dengan hukuman penjara 20 tahun. Ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan tim jaksa pada persidangan tanggal 5 Oktober 2016 lalu. Banyak yang kemudian bertanya mengapa Jessica tidak mendapat hukuman paling berat, yakni, hukuman mati. Ini bukan karena Indonesia telah menghapuskan hukuman tersebut, tetapi karena permintaan Pemerintah Australia.

Lalu, pertanyaannya, bukankah itu berarti Pemerintah Indonesia membiarkan Australia mengintervensi hukum dalam negeri? Tidak juga. Sebabnya adalah MLA (Mutual Legal Assistance) yang ditandatangani Indonesia dan Australia pada tahun 1995. Nota diplomatik Indonesia pada tahun 1997 kepada Australia menunjukkan Undang-undang Indonesia sudah siap untuk mengadopsi MLA. Ayah Mirna sendiri sempat mengkhawatirkan mengenai adanya MLA tersebut. Hari ini, usai vonis, Ayah Mirna pun kembali menyinggung soal MLA yang meloloskan Jessica dari hukuman mati.

Penjelasan MLA: Perjanjian yang Membuat Jessica Tidak Dihukum MatiAkbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

MLA memungkinkan kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Australia untuk bekerjasama dalam menyelesaikan masalah kriminal yang terjadi di wilayah kedaulatan masing-masing negara. Dengan adanya MLA, baik Australia maupun Indonesia bisa memberi atau meminta bantuan-bantuan dalam persoalan kriminal. Bantuan-bantuan tersebut antara lain: pengambilan barang bukti, pencarian dan penggeledahan, penjadwalan saksi-saksi mata maupun membantu dalam investigasi, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan tindakan kriminal yang dimaksud.

Sehubungan dengan adanya perjanjian MLA itu, Australia dan Indonesia terikat dalam perjanjian internasional untuk menyediakan bantuan-bantuan seperti di atas. Bahkan, masing-masing pihak juga wajib menyediakan dokumen, catatan, dan lokasi mengenai subyek-subyek yang dimaksud dalam batas-batas hukum negara yang meminta bantuan.

MLA tidak berlaku bila salah satu atau kedua negara meminta bantuan berkaitan dengan urusan politik serta militer. Bantuan juga bisa ditolak bila digunakan untuk mengeksekusi seseorang karena ras, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan, atau opini politik. Negara juga berhak menolak saat permintaan bantuan berpotensi melanggar kedaulatan dan keamanan negara, serta kepentingan nasional.

Penjelasan MLA: Perjanjian yang Membuat Jessica Tidak Dihukum MatiRosa Panggabean/ANTARA FOTO

Pemerintah Indonesia, melalui Menkumham Yasonna Laoly menyebutkan bahwa Pemerintah Australia memberi syarat kepada Indonesia saat Pemerintah Indonesia meminta bantuan Australia melalui mekanisme MLA berkaitan dengan kasus kematian Mirna. Syarat itu adalah bahwa pemerintah Indonesia harus menjamin Jessica tidak dihukum mati. Menkumham menyebutkan bahwa pengadilan perlu mencari bukti hingga ke Kepolisian Federal Australia mengenai kehidupan Jessica dan Mirna selama di Negeri Kanguru untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.

Karena itu pula, maka Pemerintah Indonesia harus menghargai permintaan dari Australia. Hal ini juga disebabkan karena fakta bahwa: 1) Australia tidak mengenal adanya hukuman mati; dan 2) Jessica merupakan permanent resident di Australia sehingga pemerintah Malcolm Turnbull punya tanggungjawab moral untuk melindunginya.

Topik:

Berita Terkini Lainnya