Dianggap Penista Agama, Pemimpin Gafatar Divonis 5 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada Selasa (7/3), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama lima tahun potong masa tahanan kepada petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq alias Abdussalam. Tak hanya kepada Ahmad Musadeq, vonis kurungan penjara juga diberikan kepada dua tokoh lainnya.
Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan penistaan agama.
Seperti dilaporkan kantor berita Antara, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ahmad Musadeq terbukti melakukan tindakan yang menistakan agama Islam. "Terdakwa Ahmad Musadeq alias Abdussalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum perbuatan yang bersifat penodaan terhadap suatu agama di Indonesia sebagaimana dakwaan ke satu," jelas Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad.
Selain Ahmad Musadeq, ada dua tokoh Gafatar lain yang juga dijatuhi hukuman penjara. Mereka adalah Mahful Muis Tumanurung dan Andry Cahya, yang masing-masing divonis hukuman penjara selama lima dan tiga tahun dipotong masa tahanan. Ketiganya dikenai Pasal 156a huruf a KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pengikut Gafatar menganut ajaran bernama Millah Abraham yang antara lain mengajarkan bahwa salat, puasa, serta zakat itu tak bersifat wajib sebab sekarang adalah zaman jahiliyah.
Baca Juga: 11 Isu Tentang Gafatar: Benarkah Ormas Ini Menyebarkan Aliran Sesat?
Sebelumnya, ketiganya juga didakwa melakukan makar, tapi tak terbukti.
Editor’s picks
Baik Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andry Cahya mendapat dakwaan kedua, yaitu melakukan tindakan makar. Namun, pada persidangan tersebut Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan itu tak terbukti. "Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua," kata Sirad. Keputusan itu berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa yang tak menyebut perihal makar seperti penggulingan pemerintah.
Pengacara ketiga terpidana mengaku kecewa atasan putusan Majelis Hakim.
Pratiwi Febry, salah satu pengacara dari ketiga terpidana, mengaku kecewa atas putusan sidang. "Majelis hakim jelas menutup mata pada seluruh fakta persidangan," ujarnya seusai sidang. Selain itu, ia juga menyebut bahwa vonis yang dijatuhkan pada ketiga kliennya memperlihatkan institusi peradilan yang mendiskriminasi warga minoritas. "Ini merupakan ladang pembantaian bagi mereka yang minoritas dan tertindas," tandas Pratiwi.
Baca Juga: Dokter Rica Telah Ditemukan di Kalimantan, Diduga Dicuci Otak oleh Gafatar