Golput Merebak, Perlukah Mencoblos Diwajibkan?

Mencoblos saat Pemilu itu kebebasan atau kewajiban sipil?

Surabaya, IDN Times - Muncul kekhawatiran mengenai angka warga negara yang memilih untuk tidak memilih alias menjadi Golongan Putih (Golput) jelang Pemilu pada 17 April 2019 mendatang. Salah satunya karena adanya deklarasi Golput dari sejumlah pihak seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Pada Pilpres 2014 lalu, KPU mendapatkan sorotan karena angka partisipasi pemilih hanya mencapai 69,58 persen. Angka itu meleset dari target awal yaitu 75 persen dan menurun jika dibandingkan pada Pilpres 2009 sebesar 71,17 persen. Banyaknya jumlah Golput juga ditemukan di Amerika Serikat pada Pilpres 2016 dan Pemilu Tengah Periode 2018 lalu.

Baca Juga: Sudah Ada Sejak 1970-an, Begini Sejarah Golput

1. Ada banyak alasan mengapa memilih Golput

Golput Merebak, Perlukah Mencoblos Diwajibkan?unsplash.com/rawpixel

Salah satu asumsi utama mengapa anak muda memilih Golput adalah karena ia apatis terhadap politik. Padahal, banyak alasan yang melatarbelakanginya. Menurut riset Tufts University pada 2010, mayoritas (33,5 persen) anak muda berusia 18 sampai 29 tahun mengaku menjadi Golput karena sibuk.

Alasan kedua (17,2 persen) adalah sebab ada keyakinan suara mereka tidak berdampak signifikan. Penyebab lainnya adalah karena mereka harus keluar kota (10,2 persen) dan tidak ada kandidat yang mereka suka (5,8 persen).

Sementara itu, ICJR dan KontraS mengaku menjadi Golput sebagai bentuk protes karena tidak ada satupun capres-cawapres dan koalisinya yang bersih dari isu korupsi, perampasan ruang hidup rakyat, atau tak tersangkut kasus HAM seperti melakukan aksi diskriminasi maupun intoleransi.

Baca Juga: Sudah Ada Sejak 1970-an, Begini Sejarah Golput

2. Tingginya jumlah Golput di Amerika Serikat melahirkan perdebatan soal kewajiban mencoblos

Golput Merebak, Perlukah Mencoblos Diwajibkan?unsplash.com/Parker Johnson

Di Amerika Serikat, hanya 56 persen pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilih mereka pada Pilpres 2016. Dilansir dari Pew Research Center, di antara negara-negara maju anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), Amerika Serikat menunjukkan angka partisipasi pemilih paling rendah.

Data ini melahirkan perdebatan di kalangan intelektual soal apakah sebaiknya Amerika Serikat memberlakukan wajib coblos. Pakar Ilmu Politik dari Stanford University Emilee Chapman menjadi salah satu yang setuju ada kewajiban mencoblos bagi setiap warga negara yang sudah sah jadi pemilih.

Dalam American Journal of Political Science, Chapman berargumen Pemilu adalah agenda spesial bagi semua warga untuk menunjukkan kepada pejabat terpilih bahwa mereka setara dalam pembuatan keputusan pemerintah. "Ide soal kewajiban mencoblos membawa gagasan bahwa suara tiap orang diharapkan dan dihargai," tulis Champan.

3. Sudah hampir seabad Australia mewajibkan rakyatnya mencoblos

Golput Merebak, Perlukah Mencoblos Diwajibkan?unsplash.com/Annie Bolin

Jika negara seperti Indonesia dan Amerika Serikat dipusingkan dengan Golput, lain halnya dengan Australia. Selama 95 tahun, tepatnya sejak 1924, Negeri Kanguru sudah memberlakukan wajib coblos bagi warga negara mereka yang berusia 18 tahun ke atas.

Mereka harus datang ke TPS. Jika tidak, ada denda sebesar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu yang menanti. Apabila menolak membayar, mereka diancam hukuman penjara. Meski wajib datang, tapi mereka berhak untuk tidak memilih kandidat tertentu saat di bilik suara dan hanya memasukkan surat suara kosong ke dalam kotak.

Dikutip dari New York Times, sejak pemberlakuan itu, angka partisipasi pemilu--baik di level federal, tengah periode, dan referendum--tak pernah di bawah 90 persen. Bahkan, warga terbiasa melangsungkan pesta barbeque di hari Pemilu untuk semakin memeriahkan suasana.

4. Selain Australia, Belgia juga mewajibkan warganya berpartisipasi aktif di hari Pemilu

Golput Merebak, Perlukah Mencoblos Diwajibkan?unsplash.com/element5digital

Ketika Australia belum seabad memberlakukan wajib coblos, lain ceritanya dengan Belgia. Negara anggota Uni Eropa tersebut telah lebih dulu mengharuskan warganya di atas 18 tahun untuk berpartisipasi aktif di hari Pemilu. Bagi warga laki-laki, kewajiban itu dimulai sejak 1892, sedangkan untuk perempuan pada 1949.

Hukuman untuk yang melanggar terbilang berat. Bagi yang gagal memenuhi aturan selama setidaknya empat kali, mereka terancam kehilangan hak memilih selama 10 tahun berikutnya. Bahkan, warga yang tidak memilih mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan di sektor publik.

5. Wajib coblos melahirkan pro dan kontra

Golput Merebak, Perlukah Mencoblos Diwajibkan?unsplash.com/Elliott Stallion

Pada akhirnya, terbagi dua pihak yang setuju dan menolak kewajiban mencoblos. Mereka yang setuju meyakini bahwa kewajiban itu memaksa masyarakat terlibat dalam proses yang akan meningkatkan pengetahuan mereka terkait isu-isu politik dan sosial. Mereka juga dipaksa untuk mencari tahu soal kandidat yang akan dipilih.

Sementara itu, mereka yang tidak setuju beranggapan dalam demokrasi, masyarakat punya hak untuk tidak memilih. Argumen berikutnya adalah mewajibkan warga yang tidak mau tahu soal situasi politik dan sosial akan menggiring pada populisme.

Di Indonesia sendiri, pada 2014 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menolak permohonan warga bernama Taufiq Hasan untuk mewajibkan warga mencoblos ketika Pemilu.

MK berpendapat bahwa warga Indonesia punya hak untuk memilih dan dipilih seperti yang diatur dalam konstitusi. "Sehingga sebagai hak, dapat dipergunakan atau tidak dipergunakan. Artinya, ada kebebasan bagi pemilih," kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim ketika sidang.

Baca Juga: Kenapa Kaum Millennial Cenderung Golput? Ini Jawaban Dini Purwono

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya