ICW Kritik Jaksa Agung Terkait Transparansi Pengembalian Uang Negara yang Dikorupsi

Ke mana perginya uang hasil korupsi yang dikembalikan ke negara?

Pada 17 November lalu Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis laporan hasil evaluasi kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo selama dua tahun menjabat. Dari laporan tersebut kinerjanya masih jauh dari kata memuaskan. Salah satu hal yang dipersoalkan oleh ICW adalah terkait dengan pengembalian uang negara yang dikorupsi.

Kejaksaan miliki piutang uang pengganti sebesar 15 triliun rupiah.

ICW Kritik Jaksa Agung Terkait Transparansi Pengembalian Uang Negara yang DikorupsiJaksa Agung HM Prasetyo (tengah) di acara Rapat Koordinasi Tata Laksana Benda Sitaan dan Barang Rampasan, Senin (21/11) - M Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Begitu sub-judul dalam hasil evaluasi ICW. Dalam audit BPK tahun 2016 atas keuangan Kejaksaan Agung terdapat piutang uang pengganti di neraca per 31 Desember 2015 sejumlah 15 triliun rupiah. Rinciannya adalah sebesar 5,8 triliun rupiah di Bidang Pidana Khusus dan 9,8 triliun rupiah di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Rush Money yang Meresahkan Bikin Netizen Angkat Bicara!

ICW juga menilai Jaksa Agung tak transparan dalam mengelola uang pengganti korupsi.

ICW Kritik Jaksa Agung Terkait Transparansi Pengembalian Uang Negara yang DikorupsiEmerson Yuntho (tengah) mewakili ICW saat memberi keterangan kepada media - ANTARA FOTO via sayangi.com

Selain persoalan masih banyaknya jumlah piutang uang pengganti korupsi, ICW pun menyebutkan perihal tidak transparannya Jaksa Agung HM Prasetyo berkaitan dengan pengelolaan uang pengganti. Pihak Kejaksaan Agung tak memberi informasi yang cukup kepada publik mengenai perampasan, pengembalian dan pengelolaan aset negara yang dikorupsi. Menurut ICW, Jaksa Agung bertanggungjawab dalam mendorong transparansi Kejaksaan Agung dalam permasalahan ini. Informasi selama ini justru diperoleh dari audit Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Jaksa Agung HM Prasetyo pun menanggapi kritikan ICW.

ICW Kritik Jaksa Agung Terkait Transparansi Pengembalian Uang Negara yang DikorupsiJaksa Agung bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara (26/10) - Yudhi Mahatma/ANTARA FOTO

Dikutip dari antaranews.com, menanggapi kritikan ICW, Jaksa Agung menyebut bahwa institusinya masih memiliki prestasi. Ia menyebut Kejaksaan Agung telah mengembalikan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi sebesar 1,7 triliun rupiah per Oktober 2016. Menurutnya, jumlah tersebut "lumayan untuk membiayai pembangunan yang ada".

Kepada harian Jawa Pos edisi 22 November 2016, Jaksa Agung menyebutkan alasan mengapa jumlah yang berhasil diselamatkan masih sangat jauh dari target. Ia mengaku bahwa untuk mengeksekusi uang tersebut diperlukan upaya hukum perdata. Hal ini karena Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur perihal terdakwa kasus korupsi yang tidak membayar denda yang dijatuhkan pengadilan. Untuk menuntut terdakwa agar segera menyelesaikan pembayaran, perlu gugatan perdata yang prosesnya lama.

Ia juga menyatakan bahwa Kejaksaan Agung melakukan kesepakatan bersama antar jaksa agung di kawasan ASEAN, Tiongkok dan Swiss untuk pengembalian aset negara yang dibawa ke luar negeri. Kejaksaan Agung juga bertugas dalam pengelolaan aset negara yang dikorupsi karena itu bisa meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sayangnya, publik masih banyak yang tak tahu mengenai proses penyitaan hingga pengelolaan sehingga, seperti evaluasi ICW, Kejaksaan Agung semestinya lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat.

Baca Juga: Komoditas Teh Indonesia Justru Kalah dari India dan Kenya, Apa yang Salah?

Topik:

Berita Terkini Lainnya