Merasa Dipelintir, Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Deposit Paspor Rp 25 juta

"Padahal ini adalah kemauan pemerintah melindungi calon TKI"

Aturan kontroversial yang dikeluarkan imigrasi pada 16 Maret 2017 terkait kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon paspor tertentu akhirnya dicabut. Dirjen Imigrasi menyebut alasan pencabutan adalah karena aturan itu mendapat tanggapan buruk.

Merasa Dipelintir, Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Deposit Paspor Rp 25 juta Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

"Kami hari ini mencabut aturan Rp 25 juta karena feedback-nya kurang bagus. Tujuannya dicabut, tapi dipelintir. Padahal ini adalah kemauan pemerintah melindungi calon TKI," ungkap Ronny, seperti dikutip dari Liputan 6

"Untuk mencegah dan menghindari kesalahpahaman yang ada, maka mulai hari ini syarat Rp 25 juta itu dihapuskan, karena muncul tren negatif di masyarakat, muncul salah persepsi. Maka Dirjen menghapus mulai hari ini," ujar Kabag Humas Imigrasi Agung Sampurno dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi.

Baca Juga: 9 Pemain Sepak Bola Ini Ternyata Punya Dua Kewarganegaraan!

Tadinya, aturan ini diklaim sebagai usaha Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah perdagangan manusia.

Merasa Dipelintir, Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Deposit Paspor Rp 25 juta Darwin Fatir/ANTARA FOTO

Lebih lanjut, Ronny menambahkan bahwa aturan kepemilikan tabungan Rp 25 juta itu dibuat oleh institusinya berdasarkan niat ingin memperkecil kemungkinan adanya perdagangan manusia yang kerap terjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Dalam Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 Tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural, pihak imigrasi menerangkan bahwa para pelaku perdagangan manusia menggunakan kedok pengiriman TKI untuk melancarkan aksinya.

Merasa Dipelintir, Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Deposit Paspor Rp 25 juta IDN Times

Selain pengiriman TKI, pelaku juga memakai modus haji, umroh, serta magang untuk lolos dari pantauan petugas imigrasi. Inilah yang disebut pihak imigrasi sebagai TKI nonprosedural. "Kalau prosedur saja banyak jadi korban, apalagi TKI nonprosedural,"tambah Ronny. Namun, menariknya, di surat edaran itu justru tak tercantum syarat kepemilikan tabungan Rp 25 juta.

Migrant Care sempat meminta Presiden Jokowi untuk memanggil Dirjen Imigrasi terkait aturan yang dinilai berbasis prasangka dan kecurigan ini.

Merasa Dipelintir, Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Deposit Paspor Rp 25 juta M Rusman/ANTARA FOTO

LSM yang fokus mengurusi buruh migran Indonesia di luar negeri, Migrant Care, menyatakan keberatannya terhadap aturan kepemilikan Rp 25 juta itu. Tak tanggung-tanggung, Migrant Care pun meminta Presiden Jokowi memanggil Dirjen Imigrasi untuk dimintai pertanggungjawaban.

Dikutip dari beritasatu.com, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menilai aturan itu "berbasis pada prasangka dan kecurigaan" serta "berpotensi memunculkan adanya pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan wewenang/kekuasaan serta praktik suap dan korupsi".

Wahyu juga mengaku tak menemukan klausul yang mewajibkan pemohon paspor tertentu untuk memiliki tabungan Rp 25 juta dalam surat edaran tersebut. Ia mengkhawatirkan tafsir sembarangan oleh pihak imigrasi itu justru berpotensi menimbulkan penjeratan utang yang menurutnya merupakan salah satu penyebab perdagangan manusia.

Protes Migrant Care bisa dipahami mengingat prosedur yang awalnya ingin diterapkan oleh Direktorat Imigrasi.

Merasa Dipelintir, Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Deposit Paspor Rp 25 juta Anis Efizudin/ANTARA FOTO

Dikutip dari Kompas, Agung Sampurno pernah menerangkan tentang instruksi di lapangan untuk menjalankan perintah dalam surat edaran yang menjadi perdebatan banyak pihak itu.

"Petugas wawancara di kantor imigrasi ketika menemukan indikasi kuat ada orang yang akan menjadi TKI non-prosedural, dapat dimintakan dokumen tambahan berupa rekening bank yang di dalamnya ada tabungan sejumlah itu Rp 25 juta)," kata Agung.

Menurutnya, salah satu cara untuk mendeteksi apakah seorang pemohon paspor itu nonprosedural adalah dengan mencocokkan data dan menganalisa gerak tubuh. Selain itu, petugas juga wajib mencurigai bila seseorang tinggal di kampung, tapi bisa memiliki rekening Rp 25 juta.

"Petugas kita bukan anak kecil, begitu lihat rekening mendadak Rp 25 juta, tapi ini orang tinggal di kampung, kalau sudah ketahuan tinggal ditolak, bisa dilaporkan polisi," ujarnya. Dengan penjelasan seperti ini, maka masuk akal bila aturan kepemilikan Rp 25 juta memang didasarkan pada prasangka.

Baca Juga: Warga Indonesia Semakin Bebas Masuk ke Negara Lain Tanpa Visa

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya