Penyebar Chat Rizieq-Firza Diduga dari Amerika

Kapolda Metro Jaya menyebut Anonymous adalah pelakunya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan mengungkapkan alasan mengapa pihaknya kesulitan untuk menangkap pelaku penyebaran chat porno yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab dan Firza Husein. Menurut Iriawan, lokasi tempat pelaku berada adalah kendala utama.

Kelompok peretas Anonymous adalah pelakunya.

Penyebar Chat Rizieq-Firza Diduga dari AmerikaM Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Dikutip dari Liputan 6, Iriawan mengungkapkan bahwa kelompok peretas Anonymous merupakan pelaku penyebaran chat porno tersebut. Sayangnya, penyidik Polda Metro Jaya menemukan bahwa mereka tidak berdomisili di Indonesia, melainkan Amerika Serikat.

"Itu dari luar, dari Amerika, Anonymous. Kami sedang melakukan penyelidikan," ujar Iriawan. Oleh karena itu, hingga saat ini kepolisian mengaku sulit untuk menangkapnya. Apalagi diduga pelakunya juga berasal dari negara Paman Sam tersebut. Akibatnya, prosedur yang harus dilewati jadi lebih rumit.

Iriawan pun mengaku institusi yang dipimpinnya berusaha terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Amerika Serikat. Namun, ia tak menjelaskan sampai sejauh mana koordinasi yang telah dijalankan itu. "Ini mesti koordinasi dengan pemerintah setempat. Tak segampang itu. Yang jelas kami lakukan terus," kata Iriawan.

Baca Juga: Klaim Pengacara, Arab Saudi Anggap Rizieq Buronan Politik

Iriawan sempat mengimbau agar tak ada pengerahan massa dari pihak Rizieq.

Penyebar Chat Rizieq-Firza Diduga dari AmerikaIDN Times

Pengacara Rizieq Shihab beberapa kali menyatakan bahwa para pendukungnya siap turun. Hal ini bisa saja terjadi jika Rizieq diperiksa polisi. Misalnya, Eggi Sudjana yang sempat menyebut ada kekhawatiran akan ada pertumpahan darah.

Ia juga pernah berkata para pendukung Rizieq akan melumpuhkan bandara. Pengacaranya yang lain, Sugito, mengklaim bahwa Rizieq akan pulang ke Indonesia dan meminta para pendukungnya untuk menyambut layaknya ia adalah pemimpin Revolusi Iran, Ayatollah Khomeini.

Iriawan pun menegaskan bahwa tekanan dalam bentuk apapun tak akan membuat kepolisian berhenti mengusut kasus tersebut. Oleh karena itu, ia mengimbau tak ada pengerahan massa. "Pastilah kita imbau jangan ada pengerahan massa, tapi antisipasi tetap kita lakukan," ucap Iriawan.

Untuk kasus chat porno ini sendiri, baik Rizieq  maupun Firza Husein dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Buktikan Tak Bersalah, Rizieq Diminta Pulang

Topik:

Berita Terkini Lainnya