"SBY Gunakan Mobil Presiden karena Negara Belum Penuhi Aturan"

Bermula dari mobil Jokwoi yang mogok

Polemik mengenai mobil kepresidenan terus bergulir. Kini giliran mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang buka suara. Dia mengaku siap mengembalikan mobil negara yang saat ini masih digunakannya. 

Masalah ini awalnya muncul setelah mobil kepresidenan yang ditumpangi Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana mogok ketika melakukan kunjungan di Kalimantan Barat. Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala menyatakan bahwa negara sebenarnya memiliki beberapa mobil cadangan untuk Jokowi. Salah satu mobil tersebut hingga kini masih digunakan oleh SBY. Sebaliknya, Partai Demokrat menilai pernyataan Darmansjah itu keliru dan menggiring opini publik bahwa SBY yang sengaja meminjam mobil Presiden dan belum mengembalikannya.

Kepala Sekretariat Presiden menyebut SBY meminjam mobil Presiden karena masih membutuhkannya.

SBY Gunakan Mobil Presiden karena Negara Belum Penuhi AturanRosa Panggabean/ANTARA FOTO

Pada Selasa (21/3) pernyataan Darmansjah Djumala mengenai mobil presiden yang dipakai SBY menggegerkan publik. Pasalnya, Darmansjah menyebut SBY "masih membutuhkan mobil itu" sehingga "statusnya dipinjamkan oleh negara". Ia kemudian berkata bahwa ada "komitemen dari pihak beliau akan dikembalikan dalam waktu dekat". Pernyataan inilah yang dirasa mengganggu oleh pihak Demokrat.

Baca Juga: SBY kepada Antasari: Apa Belum Puas Terus Memfitnah Saya?

Demokrat pun menyebutkan alasan mengapa satu mobil presiden masih dibawa SBY.

SBY Gunakan Mobil Presiden karena Negara Belum Penuhi AturanCahyo Bruri Sasmito/Setpres/ANTARA FOTO

Demokrat membantah kabar yang beredar bahwa SBY adalah orang yang tak mau merelakan mobil kepresidenan meski sudah tak menjabat lagi. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengungkapkan bahwa justru Sekretariat Negara yang meminjamkannya kepada SBY sebab negara belum mampu memenuhi aturan undang-undang.

“Berdasarkan UU nomor 7 tahun 1978, Negara diwajibkan untuk menyediakan kendaraan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden," kata Didi, seperti dikutip dari Kompas. Kewajiban yang dimaksud Didi termaktub dalam Pasal 8b yang menyatakan bahwa "bekas presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya".

Didi berkata negara belum bisa menyediakan mobil untuk SBY sehingga harus memakai mobil kepresidenan.

SBY Gunakan Mobil Presiden karena Negara Belum Penuhi AturanCahyo Bruri Sasmito/Setpres/ANTARA FOTO

Usai menjabat, tutur Didi, SBY belum mendapatkan kendaraan seperti yang diatur dalam undang-undang tersebut. Oleh karena itu, Sekretariat Negara memutuskan meminjamkan salah satu mobil VVIP kepada SBY.

Ia sendiri mengaku kecewa dengan pernyataan pihak Sekretariat Negara karena tak meluruskan musababnya dengan benar. "Saya sangat menyesalkan framing yang dibangun seolah-olah Presiden keenam, SBY, sengaja meminjam mobil lalu tidak pernah mengembalikan. Hendaknya semua pihak obyektif dan mendudukkan persoalan sesuai fakta yang benar."

Didi pun menambahkan "Sebaiknya Mensesneg segera meluruskan opini keliru ini. Jangan dibiarkan opini keliru ini menyudutkan Presiden RI keenam". Berdasarkan keterangan Didi kepada media, Sekretariat Negara baru saja mengajukan anggaran untuk menyediakan mobil bagi SBY.

Baca Juga: SBY Kerap Serang Jokowi, PDIP: Prihatin

Topik:

Berita Terkini Lainnya