Syarat Pengurusan Formulir A5 Simpang Siur, KPUD Menolak Disalahkan

Petugas KPU berbeda definisi soal syarat mendapatkan form A5

Surabaya, IDN Times - Matahari yang terik di Surabaya tidak menyurutkan niat banyak warga untuk mengurus formulir A5 hari ini, Kamis (4/4). Mereka memanfaatkan kesempatan perpanjangan pengurusan formulir A5 agar bisa mencoblos pada Pilpres 2019, 17 April mendatang.

Namun, tak sedikit warga yang justru kecewa karena ternyata KPU di Jakarta dengan KPU di daerah, khususnya di Surabaya, beda suara terkait persyaratan untuk mengurus formulir A5 untuk pindah tempat memilih atau pindah TPS.

IDN Times mengalami langsung bagaimana sulitnya mengurus formulir A5 di KPU Kota Surabaya. Pada hari pemungutan suara, 17 April, saya ditugaskan untuk meliput ke Jakarta sehingga saya pun segera mengurus formulir A5 untuk bisa pindah TPS.

Namun ternyata formulir itu tidak serta merta saya dapatkan, karena petugas KPU Kota Surabaya menilai pekerjaan saya tidak termasuk dalam syarat yang boleh mengurus formulir A5. Kok bisa? 

1. Beberapa warga ditolak karena disebut tidak memenuhi persyaratan

Syarat Pengurusan Formulir A5 Simpang Siur, KPUD Menolak DisalahkanANTARA FOTO/Dziki Oktomauliyadi

Saat berada di kantor KPUD Kota Surabaya untuk mengurus formulir A5, saya sempat bertanya kepada beberapa warga yang ditolak. Meski sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi mereka tidak bisa mengurus formulir A5 karena tidak memenuhi persyaratan.

Dalam surat edaran KPU tertanggal 29 Maret 2019, disebutkan bahwa hanya warga yang dalam "keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara" yang boleh mengurus formulir A5 sampai 10 April mendatang.

Baca Juga: Jangan Salahgunakan Formulir C6 saat Pemilu, Pemilih Bisa Ditangkap

2. Ada perbedaan definisi terkait syarat "menjalankan tugas pada saat pemungutan suara"

Syarat Pengurusan Formulir A5 Simpang Siur, KPUD Menolak DisalahkanANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

Dua petugas di lobi kantor KPU Kota Surabaya mengatakan, banyak warga ditolak karena mereka tidak bekerja sebagai saksi atau petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Suparmi (bukan nama sebenarnya), wartawan salah satu media massa online, juga mengaku tidak bisa mengurus formulir A5 karena alasan tersebut.

Perempuan asal Mojokerto itu akan melakukan peliputan pada 17 April. "Kalau memang gak bisa, ya golput aja," kata Suparmi kepadaku.

Saya merasa ada yang janggal, sebab dalam surat edaran tidak dijelaskan apakah jenis tugas yang dimaksud memang berkaitan langsung dengan proses pemungutan suara atau tidak.

Saya menghubungi Partono, seorang komisioner di KPU DKI Jakarta untuk meminta penjelasan perihal definisi tersebut. Dalam sambungan telepon, Partono mengatakan, "jadi ada yang ditugaskan masuk kerja. Nah misalnya dokter, perawat, pilot, kemudian masinis, kemudian wartawan, itu masih boleh untuk mengurus pindah sampai H-7."

3. Petugas KPU tidak satu suara soal syarat mengurus formulir A5

Syarat Pengurusan Formulir A5 Simpang Siur, KPUD Menolak DisalahkanANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Berbekal rekaman suara Partono dan identitas sebagai wartawan, saya menemui petugas di lobi kantor KPU Surabaya. Awalnya mereka mengungkapkan bahwa hanya petugas KPPS atau saksi di TPS yang masih bisa mengurus formulir A5. Setelah saya mengatakan memiliki rekaman penjelasan komisioner KPU, petugas menyuruh saya ke lantai dua.

Di sana, saya diarahkan ke komisioner bernama Anik. Di lantai dua juga banyak warga yang mempertanyakan mengapa tidak bisa mengurus formulir A5. Salah satu warga mengaku kepada saya bahwa ia mewakili adiknya yang sedang berada di luar kota. Pada 17 April, adiknya ada tugas sehingga harus mengurus surat pindah.

Sama seperti yang dialami beberapa warga di lobi kantor, petugas KPU menolaknya karena alasan bukan petugas KPPS. Saya menemui Anik yang pada intinya mengatakan hal yang sama. Saya pun menuturkan bahwa ada penjelasan lain dari komisioner KPU di Jakarta.

Akhirnya Anik berkata, "kalau begitu bisa mengurus langsung di KPU Jakarta. Kami di sini kan hanya ikut aturan. Surabaya sama Jakarta bisa berbeda." Tentu jawaban ini membuat tertegun. Bagaimana bisa ada perbedaan definisi yang kemudian akan merugikan warga?

4. Pengurusan formulir A5 dibuktikan dengan surat tugas

Syarat Pengurusan Formulir A5 Simpang Siur, KPUD Menolak DisalahkanANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Nurul Amalia, komisioner KPU lainnya yang saya hubungi, kemudian mengatakan bahwa, "selama bisa dibuktikan dengan surat tugas, bisa dilayani." Dia juga mengatakan, formulir A5 bisa diurus di kantor KPU tujuan. Saya pun menyampaikan kepada beberapa warga yang masih ditolak.

Cerita lainnya datang dari seorang ibu asal Banjarmasin yang terpaksa tidak bisa pulang untuk mencoblos, karena suaminya sakit dan dirawat di rumah sakit.

"Saya kembali ke sini dua kali karena tadinya ditolak. Terus disuruh telepon namanya Pak Robi (Robiyan Arifin). Saya gak mungkin pulang ke Banjarmasin karena harga tiket pesawat mahal banget. Terus saya kan menunggu suami di sini. Kalau dia harus cuci darah terus saya gak ada gimana?" katanya pada saya.

Kabar baiknya adalah setelah sempat mengalami ketidakpastian, ia akhirnya mendapatkan formulir A5.

5. KPU tidak ingin disalahkan atas munculnya definisi yang berbeda

Syarat Pengurusan Formulir A5 Simpang Siur, KPUD Menolak DisalahkanANTARA FOTO/irwansyah Putra

Robiyan yang ditemui wartawan menjelaskan mengapa ada simpang siur definisi tugas tersebut. "Hal-hal yang terkait dalam menjalankan tugas saat pemungutan suara itu kalau di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) penafsiran awalnya, ketika masih H-60 atau H-30, adalah petugas KPPS, pemantau, saksi, pengawas TPS seperti itu," ucapnya.

"Ketika putusan MK keluar kan hanya empat kategori saja yang--semuanya kan sembilan, yang empat diakomodir. Misalnya sakit, karena bencana alam, kemudian karena tahanan, kemudian karena menjalankan tugas. Kemudian ditambahi orang-orang yang sekiranya pada saat hari H tidak libur karena menjalankan tugas yang ada kaitannya dengan pemilu maupun di luar pemilu."

Menurut Robiyan, persyaratannya bisa diurus di kantor KPU asal maupun tujuan. "Tergantung orangnya ada di mana," ucapnya.

Namun, ia menolak untuk disalahkan ketika banyak warga sudah ditolak oleh petugas di lobi kantor KPU Surabaya karena dianggap, misalnya, tak bertugas di TPS pada 17 April. Ketika saya bertanya apakah tidak ada sosialisasi kepada seluruh petugas atau staf di KPU tentang persyaratan perpanjangan formulir A5, Robiyan menjawab, "terus mau dianggap salah? Ya ada sosialisasi, tapi namanya masyarakat kan begitu."

Dia menambahkan, "yang penting kita jangan menyalahkan orang lain, tapi diri kita sendiri. Jangan kemudian menghakimi seperti itu. Kemampuannya orang beda-beda. Mereka [petugas di lobi KPU] itu honorer. Bukan terdidik seperti sampeyan."

Lalu, bagaimana dengan orang-orang yang sudah terlanjur ditolak dan pulang karena penjelasan keliru dari petugas KPU di bagian lobi? "Saya kan baru datang. Gak tahu yang tadi," jawabnya.

Persyaratannya [bisa diurus] di asal maupun tujuan. Tergantung orangnya ada di mana.

Baca Juga: 78 TPS Khusus Disiapkan di Lapas Jatim untuk Pemilu 2019

Topik:

  • Sunariyah
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya