5 Fakta Kasus Pembunuhan Berantai di Bogor

Terungkap dari jenazah siswi SMA di dalam plastik

Bogor, IDN Times - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bogor menangkap Muhamad Rian. Pemuda berusia 21 tahun itu diringkus karena kasus pembunuhan berantai dua orang wanita.

Kapolresta Bogor, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan kedua korban yakni DP (18) dan EL (23). Pembunuhan dilakukan dalam selang waktu dua minggu.

"Setelah melakukan pengejaran di sejumlah tempat, tersangka MRI ditangkap dipersembunyiannya di Depok, kemarin (Rabu, 10 Maret 2021) malam," kata Susatyo dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021).

Lantas, fakta apa saja berhasil diungkap polisi dalam kasus pembunuhan berantai ini?

1. Bermulai dari Penyelidikan Jenazah Siswi SMA di Dalam Kantong Plastik Sampah

5 Fakta Kasus Pembunuhan Berantai di BogorIlustrasi Mayat. IDN Times/Mardya Shakti

Baca Juga: Pembunuh Siswi SMA yang Dibungkus Plastik Sampah di Bogor Ditangkap

Polisi melakukan penyelidikan kasus pembunuhan berantai ini dimulai pada Kamis (25/2/2021). Saat itu, warga Kota Bogor digegerkan dengan penemuan jenazah wanita di dalam kantong plastik sampah.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati korban merupakan siswi SMA berinisial DP. Autopsi mengungkap ada luka cekikan di bagian leher remaja yang berdomisili di Kecamatan Cibungbulang, Bogor, tersebut.

Petugas pun akhirnya menggelar penyelidikan hingga akhirnya menangkap Rian di kawasan Kota Depok.

2. Terungkap, Pelaku Membunuh Satu Wanita Lainnya

5 Fakta Kasus Pembunuhan Berantai di Bogor(Ilustrasi pembunuhan dan olah TKP) IDN Times/Mia Amalia

Susatyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui membunuh satu orang wanita lainnya. Wanita tersebut tak lain adalah EL.

Jenazah EL sebelumnya ditemukan di pinggir jalan kawasan Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (10/3/2021).

Sama seperti korban DP, di tubuh korban EL juga terdapat luka bekas cekikan.

"(Pelaku membunuh) dengan mencekiknya. Ini sesuai dengan hasil autopsi terhadap kedua korban," ujar Susatyo.

3. Berkenalan dengan Kedua Korban Melalui Facebook

5 Fakta Kasus Pembunuhan Berantai di BogorIlustrasi Facebook (IDN Times/Sunariyah)

Pelaku diketahui mengenal kedua korban melalui media sosial Facebook. Susatyo menerangkan, usai berkenalan, pelaku memancing korban untuk berkencan dengan iming-iming uang.

Setelah terkena bujuk rayu, korban pun diajak pelaku ke penginapan di kawasan Puncak Bogor. Di penginapan tersebut, hanya berbeda kamar dan waktu, pelaku menghabisi nyawa kedua korban.

"Modusnya sama, tersangka ini berjanjian, kenalan lewat medsos, kemudian ketemu, dibawa dengan iming-iming uang ke penginapan," kata dia.

4. Ambil Barang Berharga Milik Korban

5 Fakta Kasus Pembunuhan Berantai di BogorIlustrasi jenazah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pelaku membunuh kedua korban dengan cara mencekik leher. Setelah dipastikan meninggal, kata Susatyo, pelaku pun mengambil barang-barang berharga milik kedua korban.

"Lalu setelah berkencan korban dihabisi dengan dicekik kemudian barang-barangnya diambil," ungkapnya.

Dalam pembunuhan ini, Susatyo mengatakan, pelaku dalam kondisi sadar. Polisi pun mengaku akan memeriksa kejiwaan pelaku.

"Ini seperti serial killer atau pembunuh berantai, tidak hanya sekitar dua minggu melakukannya, tapi tersangka kembali melakukannya dan ada kecenderungan untuk menikmati dengan meninggalnya dua korban tersebut," kata dia.

5. Pelaku Pembunuhan Positif Narkoba

5 Fakta Kasus Pembunuhan Berantai di BogorIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Susatyo mengatakan pelaku membuang korban dengan cara memasukkan jenazahnya ke dalam ransel. Jenazah tersebut kemudian dibawa pelaku menggunakan sepeda motor ke lokasi pembuangan.

"Ada satu plastik hitam yang belum digunakan, maka dari situ kami menduga ada indikasi terkait dengan pembunuhan EL," ujarnya.

Sementara itu, dari hasil tes urine, polisi menemukan pelaku positif mengonsumsi narkoba. Susatyo menerangkan narkoba yang digunakan pelaku adalah sabu dan inex. 

"Dan hasil tes urine ternyata yang bersangkutan tersangka juga positif narkotika," kata Susatyo.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 338 dan 380 KUHP serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku kini terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Pembunuh Siswi SMA Terbungkus Plastik di Bogor Bunuh 1 Wanita Lainnya

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya