Anies-Bima Sepakati 3 Hal, Warga DKI Gak Boleh Wisata ke Bogor

Lebaran di rumah aja ya guys!

Bogor, IDN Times - Wali Kota Bogor Bima Arya menghadiri rapat bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menyelaraskan kebijakan di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) pada masa libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Balaikota Jakarta, Senin, 10 Mei 2021, disepakati sejumlah kebijakan terkait pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Terdapat tiga poin penting guna menyamakan persepsi menghadapi libur panjang di kawasan Jabodetabekjur.

Baca Juga: Gus Menteri Minta Desa Wisata Terapkan Prokes Jelang Lebaran  

1. Mudik Lebaran tetap dilarang

Anies-Bima Sepakati 3 Hal, Warga DKI Gak Boleh Wisata ke BogorIlustrasi mudik (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)

Kebijakan yang diambil dari kesepakatan para kepala daerah se-Jabodetabekjur setelah melakukan pertemuan dengan Anis Baswedan, antara lain larangan mudik. 

"Gubernur Jakarta dan kepala daerah di Jabodetabekjur, ada Cianjur juga tadi hadir, menyepakati bahwa mengimbau kepada masyarakat di Jabodetabekjur untuk tidak melakukan perjalanan antar wilayah. Baik antar kampung antar kecamatan, antar kota/kabupaten, antar provinsi," kata Bima Arya, Senin, 10 Mei 2021.

Larangan mudik, kata Bima, kini ditafsirkan sebagai larangan kegiatan non-kedekatan. Selain mudik, halal bihalal dan silaturahmi Lebaran diimbau dilakukan secara virtual.

"Jadi mudik ini ditafsirkan bukan sekadar pulang kampung, tapi seluruh kegiatan lintas wilayah, tanpa tujuan yang jelas diimbau tidak dilakukan. Artinya, Jabodetabekjur setuju halal bihalal ditiadakan, kegiatan halal bihalal dilakukan secara virtual," katanya.

2. Tidak lakukan ziarah kubur

Anies-Bima Sepakati 3 Hal, Warga DKI Gak Boleh Wisata ke BogorIlustrasi ziarah makam. ANTARA FOTO/Saiful Bahri

Poin kedua yang disepakati kepala daerah se-Jabodetabekjur, kata Bima, adalah imbauan tidak melakukan ziarah di pemakaman umum.

"Poin kedua disepakati bahwa untuk meniadakan ziarah ke pemakaman. Jadi ziarah ke pemakaman akan ditutup kecuali kegiatan pemakaman. Tetapi di pemakaman-pemakaman ini ditutup mulai 12-16 Mei. Jadi disepakati bersama ini di Jabodetabekjur," kata dia.

3. Orang luar Kota Bogor dilarang wisata

Anies-Bima Sepakati 3 Hal, Warga DKI Gak Boleh Wisata ke BogorSuasana pembangunan rest area di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/11/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektare selesai akhir tahun ini, dan bertujuan untuk merelokasi para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalur Puncak Cisarua. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Sementara, poin ketiga yang disepakati kepala daerah se-Jabodetabekjur adalah terkait lokasi wisata. Bima menyebut, lokasi wisata diperbolehkan beroperasi tetapi hanya untuk warga lokal. Alasan tetap membuka lokasi wisata, karena merupakan titik temu antara kebijakan untuk menekan penyebaran COVID-19 dengan pemulihan ekonomi.

"Namun untuk tempat wisata hanya boleh dikunjungi warga dengan KTP setempat. Jadi orang Jakarta tidak boleh masuk ke tempat wisata di Kota Bogor. Jadi Jakarta pemesanan tiket dilakukan secara online, di Kota Bogor juga nanti akan kita sampaikan agar menyediakan pesanan tiket via online. Nanti kita akan perketat kembali, sekali lagi KTP Jakarta tidak boleh, KTP Kabupaten Bogor tidak boleh masuk tempat wisata di Kota Bogor," tukas Bima.

Selain Anies Baswedan dan Bima Arya, hadir juga Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Bupati Bogor Ade Yasin, para Wakil Wali Kota dari Kota Depok, Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bekasi. Serta terlihat juga perwakilan dari Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Banten.

Baca Juga: Bupati Ade Yasin: Jangan Berwisata ke Bogor, Pasti Diputar Balik!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya