Ayu Ting Ting Terjaring Razia Ganjil Genap di Kota Bogor

Ayu mengendarai mobil Mini Cooper S kuning

Bogor, IDN Times - Pedangdut Ayu Ting Ting terjaring razia ganjil genap, tepat saat razia pertama digelar Pemkot Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/2/2021). 

Tidak hanya Ayu Ting Ting, ribuan kendaraan juga terjaring razia ganjil genap di gerbang tol Bogor. Pada peristiwa itu, Ayu mengendarai mobil Mini Cooper S kuning dengan nomor polisi B 2409 SOJ.

Baca Juga: Pemkot Bogor Mulai Berlakukan Sistem Ganjil Genap Kendaraan Hari Ini

1. Ayu Ting Ting tidak tahu ada ganjil genap

Ayu Ting Ting Terjaring Razia Ganjil Genap di Kota Bogorinstagram.com/ayutingting92/

Ayu Ting Ting mengaku tidak tahu ada kebijakan ganjil genap di Kota Bogor. Dia minta maaf dan langsung mengikuti arahan petugas untuk putar balik ke arah Jakarta.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo membenarkan, bahwa penyanyi dangdut Ayu Ting Ting itu kembali putar balik sebab telah melanggar peraturan ganjil genap.

"Iya betul," kata Eko saat dihubungi.

2. Mobil Ayu Ting Ting berpelat ganjil

Ayu Ting Ting Terjaring Razia Ganjil Genap di Kota BogorAntara Foto/Yudhi Mahatma

Ayu Ting Ting diminta putar balik lantaran mobilnya berpelat ganjil B 2409 SOJ, sementara saat ini merupakan tanggal genap, 6 Februari 2021.

Saat kendaraannya diberhentikan oleh petugas, Ayu membuka kaca jendela dan maskernya kemudian bertanya kenapa dan ada apa. Petugas yang berjaga pun menjelaskan aturan baru yang diterapkan di Kota Bogor mulai pekan ini.

"Saya nggak tahu pak kalau ada ganjil genap, maaf ya pak," ucap petugas Satpol PP menirukan kata-kata Ayu saat terjaring razia ganjil genap.

3. Pemkot Bogor terapkan ganjil genap setiap akhir pekan

Ayu Ting Ting Terjaring Razia Ganjil Genap di Kota BogorIlustrasi ganjil-genap Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, Pemkot Bogor menerapkan sistem ganjil genap setiap akhir pekan demi mengurai mobilitas warga di tengah pandemik COVID-19.

"Kami Forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya.

Ia menerangkan, penerapan ganjil genap akan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut yang harus cocok dengan ganjil atau genapnya angka terakhir pelat nomor kendaraan.

"Misalnya kendaraan berpelat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir pelat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap," ujar Bima.

Baca Juga: Sistem Ganjil-Genap Tak Berlaku di Kabupaten Bogor

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya