Ba'asyir Bebas, Densus 88 Kawal Perjalanan Menuju Sukoharjo

Ba'asyir diserahterimakan pada pihak keluarga dan pengacara

Bogor, IDN Times - Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir (ABB) bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada hari ini, Jumat (8/1/2021), sekitar pukul 05.30 WIB.

Ba'asyir adalah narapidana tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 juncto 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, dengan putusan pidana 15 tahun.

 

1. Ba'asyir bebas, dijemput keluarga dan tim pengacaranya

Ba'asyir Bebas, Densus 88 Kawal Perjalanan Menuju SukoharjoANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Menurut Kalapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Mujiarto, Ba'asyir dibebaskan setelah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19, ABB telah dilakukan rapid test antigen dan hasilnya negatif.

Dia mengatakan Ba'asyir diserahterimakan dengan pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang di antaranya adalah membawa surat hasil Tes Swab COVID-19 negatif.

"Penjemput yang terdiri dari keluarga dan tim pengacara datang dengan membawa surat hasil swab COVID-19 dengan hasil negatif," kata Mujiarto.

Baca Juga: Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Tinggalkan Lapas sejak Subuh

2. Perjalanan pulang dikawal Densus 88

Ba'asyir Bebas, Densus 88 Kawal Perjalanan Menuju SukoharjoAbu Bakar Ba'asyir (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Dia menjelaskan perjalanan Ba'asyir menuju kediaman di Sukohardjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT.

Menurutnya Kegiatan pembebasan berjalan dengan aman dan lancar. "Jadi tanggung jawab kami hanya sampai pintu gerbang, selepas itu sudah jadi tanggung jawab mereka. Pengawalan oleh Densus 88," jelas Mujiarto.

3. Program deradikalisasi tetap berjalan

Ba'asyir Bebas, Densus 88 Kawal Perjalanan Menuju SukoharjoANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sehubungan telah bebasnya Abu Bakar Ba’asyir yang menjalani hukuman di lapas khusus Gunung Sindur, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 5 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi. 

Brigjen Pol Eddy Hartono menjelaskan deradikalisasi ini dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme. 

Dia mengatakan sebelum menjalankan program tersebut BNPT telah berkomunikasi dengan keluarga dan Abu Bakar Ba’asyir. "Kami juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait, seperti Lembaga Pemasyarakatan, Polri, dan Departemen Agama," kata Brigjen pol Eddy Hartono. 

 

Baca Juga: Keluarga Korban Bom Bali asal Australia Kecewa Ba'asyir Bebas

Topik:

  • Anata Siregar
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya