BPN Pastikan Tanah yang Ditempati Rocky Gerung Milik Sentul City

BPN sudah bahas dengan Pemkab Bogor soal sengketa ini

Bogor, IDN Times - Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, buka suara terkait sengketa lahan yang melibatkan pengamat politik Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto, mengatakan sengketa tersebut diawali saling klaim kepemilikan lahan yang saat ini ditempati Rocky Gerung di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, atau yang berada di kawasan Sentul City.

Baca Juga: Kasus Sengketa Lahan Rocky Gerung Segera Dikaji Kementerian ATR

1. BPN pastikan lahan yang ditempati Rocky Gerung milik Sentul City

BPN Pastikan Tanah yang Ditempati Rocky Gerung Milik Sentul CityRocky Gerung (IDN Times/Fitang Budhi)

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto, membeberkan sejumlah tudingan yang beredar soal dugaan palsunya kepemilikan sertifikat PT Sentul City atas lahan yang digunakan Rocky Gerung.

Sepyo juga memastikan sertifikat lahan tersebut hingga saat ini masih atas nama PT Sentul City Tbk, sesuai data yang ada di kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

"Sampai saat ini, objek itu (lahan) atas nama PT Sentul City. Masih ada datanya di kami, jadi tidak palsu," tegas dia Bogor, Rabu (22/9/2021).

2. BPN akui sudah membahas dengan Pemkab Bogor

BPN Pastikan Tanah yang Ditempati Rocky Gerung Milik Sentul CitySawah Segar Sentul (instagram.com/sawahsegarsentul)

Sepyo mengatakan pihaknya mengaku sudah membahas dengan Pemkab Bogor untuk mengedepankan musyawarah kasus ini.

"Ini sudah kami bahas bersama dengan Pemkab Bogor. Kami meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan masalah ini," kata dia.

3. Lahan harus digunakan sesuai peruntukan

BPN Pastikan Tanah yang Ditempati Rocky Gerung Milik Sentul CityIlustrasi lahan (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Menyoal penggunaan lahan Sentul City oleh Rocky Gerung, Sepyo menjelaskan, seharusnya lahan tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

"Jadi tergantung ya. Itu kan namanya aja garapan, bukan pemilik kan, berarti digunakannya untuk menggarap, bukan membangun. Kecuali lahannya HGB (Hak Guna Bangunan) itu baru hak milik, bisa digunakan untuk membangun," tandas Sepyo.

Baca Juga: Rocky Gerung: Sengketa Tanah dengan Sentul City Bernuansa Politis

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya