Calon Kades di Bogor Jadikan Al-Qur'an Alat Peraga Kampanye

MUI Bogor kecam tindakan tersebut

Bogor, IDN Times - Ada-ada saja yang dilakukan calon kepala desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Seorang calon kepala desa rela menjadikan Al-Qur'an sebagai bahan kampanye di Pilkades Kabupaten Bogor.

Calon kepala desa tersebut memasang fotonya bersama istrinya disampul Al-Qur'an, dan kemudian membagikan Al-Qur'an tersebut kepada warga, dengan harapan mendapatkan simpati.

Dalam sampul Al-Qur'an tersebut juga tertuang visi dan misi calon kades yang berisi tulisan, 'Mohon doa dan dukungannya. Bersama Sajajar (Sahabat Jajang Rustala), menjadikan Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor lebih maju'.

Baca Juga: Masih Pandemik COVID-19, Pilkades untuk 583 Desa di Jabar Ditunda! 

1. MUI Kabupaten Bogor anggap sebagai pelecehan

Calon Kades di Bogor Jadikan Al-Qur'an Alat Peraga KampanyeLogo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Terkait hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor KH Mukri Aji mengecam tindakan tersebut. Dia menilai tindakan yang dilakukan calon kades di Desa Cibadak melecehkan Al-Qur'an.

"Itu pelecehan, bahkan ada larangan tidak boleh menyentuh mushaf kecuali dengan keadaan suci, atau berwudu terlebih dahulu," kata Mukri Aji.

Belum lagi isinya, dia mempertanyakan apakah yang dicetak sudah benar. Karena sebelum disebar, Al-Qur'an harus dikaji dulu melalui lembaga Tashih, untuk memastikan ayat-ayat yang terkandung dalam Al-Qur'an tersebut benar.

"Karena kan beda satu huruf saja artinya sudah berbeda," kata Mukri Aji.

2. Pelaku diminta taubat, tidak mempermainkan Al-Qur'an

Calon Kades di Bogor Jadikan Al-Qur'an Alat Peraga KampanyeIlustrasi Al-Qur'an (IDN Times/Sunariyah)

Mukri Aji meminta agar calon kepala desa terkait tidak mempermainkan Al-Qur'an sebagai bahan kampanye atau sejenisnya.

"Saya berharap yang bersangkutan bertaubat, dan jangan sesekali mempermainkan Al-Qur'an," tegasnya.

Dia juga berharap tidak adalagi tindakan konyol yang menjadikan Al-Qur'an sebagai media kampanye semata-mata untuk kepentingan politik.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi, baik pilkades, pilkada, pileg, maupun pilpres," tukasnya.

3. Al-Qur'an bersampul calon kades sudah ditarik dari peredaran

Calon Kades di Bogor Jadikan Al-Qur'an Alat Peraga KampanyeAl-Qur'an bersampul calon kades, Cibadak, Tanjungsari, Kabupaten Bogor (IDN Times/Rubiakto)

Sementara itu, Camat Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Sutisna, membenarkan hal tersebut. 

"Iya betul, itu memang dari calon kades di Desa Cibadak, Tanjungsari," katanya saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).

Sutisna menjelaskan, calon kades tersebut sudah meminta maaf kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tanjungsari, atas kesalahan yang diperbuat.

Bahkan, Pemerintah Kecamatan Tanjungsari juga telah memberikan teguran kepada calon kades tersebut, agar perbuatannya tidak diulangi kembali.

"Calon kades sudah dimusyawarahkan dengan MUI dan kami, dan sudah dibahas semuanya. Kami juga berikan surat teguran kepada calon kades tersebut. Sekarang sudah selesai, semoga pelaksanaan pemilihan pilkades (hari ini, Minggu 20 Desember 2020) berjalan dengan lancar," jelasnya.

Al-Qur'an yang sudah dibagikan ke warga tersebut juga telah ditarik, sehingga tidak ada lagi Al-Qur'an bersampul calon kades yang beredar.

"Kami sudah tarik yang beredar, dan belum semua terdistribusi ke masyarakat, semua sudah kami amankan," kata Sutisna. 

Seperti diketahui, Kabupaten Bogor akan menggelar pilkades serentak hari ini, Minggu (20/12/2020).

Sebanyak 88 desa dari 34 kecamatan akan menggelar pesta demokrasi tingkat desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor juga telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkades 2020 yakni 737 ribu pemilih. Pada Pilkades 2020 ini, ada 1.614 TPS.

Baca Juga: Pilkades Serantak di Bantul, Calon Kades Perempuan Hanya 2 Orang

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya