Cegah COVID-19, Tarawih Hingga Ngabuburit di Kota Bogor Diawasi Ketat

Salat tarawih di masjid diperbolehkan tapi dibatasi

Bogor, IDN Times - Wali Kota Bogor Bima Arya mengingatkan aparatur di wilayahnya untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan secara ketat selama bulan suci Ramadan 1442 H/2021. Terutama saat salat tarawih di masjid hingga ngabuburit.

“Koordinasikan semua, ingatkan pedagangnya. Jika ada indikasi kerumunan yang berlebihan, langsung koordinasikan ke atas, nanti saya akan koordinasikan dengan pihak terkait,” kata Bima, Senin, 12 April 2021. 

Baca Juga: Anies Perpanjang Jam Buka Restoran Hingga 22.30 Selama Ramadan

1. Ancaman gelombang kedua pandemik COVID-19

Cegah COVID-19, Tarawih Hingga Ngabuburit di Kota Bogor Diawasi KetatIlustrasi Kota Bogor (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Bima menyebut, target vaksin saat ini menjadi persoalan. Untuk itu, pemerintah daerah diminta pemerintah pusat menggenjot target, namun di sisi lain stok vaksin terbatas dan aksesnya belum ada. 

Sementara, jika terjadi ledakan kasus COVID-19 vaksin tidak ada, karena itu kemungkinan potensi gelombang kedua pandemik bisa saja terjadi. 

“Jadi, kondisi ini rawan sekali. Di India sudah terjadi, lengah sekarang meledak (kasus COVID-19). Untuk aparatur wilayah saya minta untuk lebih tegas,” ujar Bima.

2. Camat siap tindak lanjuti jika ada pelanggaran, seperti kerumunan saat ngabuburit

Cegah COVID-19, Tarawih Hingga Ngabuburit di Kota Bogor Diawasi KetatIlustrasi pedagang makanan takjil (IDN Times/Imam Rosidin)

Menanggapi arahan Wali Kota Bogor, para camat mengaku akan segera menindaklanjuti bersama jajaran lurah di wilayahnya.

“Di bulan suci Ramadan, kegiatan-kegiatan yang ada berbeda dengan kegiatan di bulan-bulan biasa, seperti kegiatan jelang berbuka dan pelaksanaan tarawih. Dua poin ini yang harus jadi perhatian kita," kata Camat Bogor Timur Wawan Sanwani.

"Jelang berbuka biasanya warga ngabuburit sambil mencari takjil yang mengundang adanya kerumunan-kerumunan. Jika sampai berpotensi membahayakan akan kita imbau untuk dibubarkan,” ujar dia, melanjutkan.

3. Ramadan tahun ini diperbolehkan salat tarawih di masjid

Cegah COVID-19, Tarawih Hingga Ngabuburit di Kota Bogor Diawasi KetatKegiatan salat jumat berjamaah di sejumlah masjid Jakarta (Dok. Koordinator Gerakan Bangkit dari Masjid/Arief Rosyid Hasan)

Berbeda dengan tahun lalu, tarawih Ramadan tahun ini diizinkan dilakukan di masjid dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Untuk itu, kata Wawan, diperlukan koordinasi dan kolaborasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Dewan Masjid Indonesia (DMI) tingkat kecamatan maupun tingkat kelurahan, dalam menyampaikan imbauan secara arif.

Camat Bogor Utara Marse Hendra Saputra menyatakan, pada prinsipnya jajaran Kecamatan Bogor Utara telah mengomunikasikan dengan para lurah, ketua RT/RW serta para pengurus masjid yang diperkirakan akan menjadi titik keramaian. Pemantauan juga akan dilakukan jajarannya pada waktu-waktu tertentu guna melihat situasi.

“Untuk para pedagang rata-rata sudah tahu dan paham,” kata Hendra.

Baca Juga: MUI Tegaskan Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa Ramadan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya