Ganjil Genap Berlaku Lagi di Kota Bogor Hari Ini, Hati-hati Ada Sanksi

Ganjil-Genap Sampai Pukul 18.00

Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, hari ini, Sabtu (20/2/2021), memberlakukan kembali sistem ganjil genap, setelah sebelumnya memutuskan memperpanjang pemberlakuan ganjil genap setiap akhir pekan.  

Meski waktu penerapannya lebih pendek, namun prosedur dan pos pantau masih sama dari sebelumnya. Namun, mulai saat ini sudah ada sanksi bagi pelanggar ganjil genap.

Baca Juga: Diperpanjang, Ganjil Genap di Bogor Berlaku Akhir Pekan dan Hari Libur

1. Sistem ganjil genap berlaku pukul 09.00 - 18.00 WIB, ada sanksi buat pelanggar

Ganjil Genap Berlaku Lagi di Kota Bogor Hari Ini, Hati-hati Ada SanksiSejumlah kendaraan bergerak lambat saat kepadatan arus lalu lintas di jalan Otto Iskandardinata, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/1/2021) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Kebijakan ganjil genap ini berlaku mulai pukul 09.00 - 18.00 WIB. Pada hari ini, kendaraan yang boleh masuk ke Kota Bogor atau yang berada di dalam kota hanya yang nomor akhir pelatnya genap sesuai tanggal hari ini yakni 20.

Untuk kendaraan yang nomor akhir pelatnya ganjil, petugas akan langsung memutarbalikan sekaligus memberikan sanksi denda administratif.

2. Berikut enam pos sekat dan 5 titik pengecekan

Ganjil Genap Berlaku Lagi di Kota Bogor Hari Ini, Hati-hati Ada SanksiIlustrasi ganjil genap Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, belum ada perubahan pada pos sekat maupun titik checkpoint pada penerapan ganjil genap hari ini.

“Sejauh ini masih sesuai rencana (belum ada perubahan titik sekat dan chekcpoint). Begitu juga untuk titik denda,” kata Eko.

Ada enam pos sekat yakni Pos Sekat Yasmin, Simpang Tol BORR, Gerbang Tol (GT) Bogor, Pos di Eks Terminal Wangun, Pos SPBU Veteran, dan Pos Sekat Bubulak.

Sementara lima checkpoint berada di Simpang Mancur, Bantarjati, Tugu Kujang, Batutulis, dan Jembatan Merah. Serta satu tambahan pos Tim Crowd Free Road (CFR) yang akan berkeliling.

3. Denda maksimal Rp250 ribu

Ganjil Genap Berlaku Lagi di Kota Bogor Hari Ini, Hati-hati Ada SanksiPelanggar ganjil genap diangkut truk pemburu pelanggar PPKM Kota Bogor. (dok Humas Pemkot Bogor)

Sementara penerapan denda bagi para pelanggar berada di titik pemeriksaan Tugu Kujang dan Pos Sekat Eks Terminal Wangun.

“Denda dari Rp50 ribu sampai maksimal Rp250 ribu. Mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Kepada Pelanggar PSBMK,” kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Terjaring Razia Ganjil Genap di Kota Bogor

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya