Hentikan Takbir Keliling, Bupati Bogor Minta Warga Pulang

Hindari klaster COVID-19 di Kabupaten Bogor

Bogor, IDN Times - Banyak warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melakukan takbir keliling meski pemerintah melarangnya. Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, akhirnya membubarkan rombongan jemaah takbir keliling yang menggunakan truk saat melintas di jalur Puncak, Rabu (12/5/2021) malam.

"Takbir keliling dilarang, apalagi penuh dan dilarang, kami parkir truk dan anak-anaknya," ujar Bupati Bogor Ade Yasin saat meninjau penyekatan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor.

Baca Juga: MUI dan DMI: Tak Ada Takbir Keliling, Salat Idulfitri di Rumah

1. Dipaksa turun dari truk

Hentikan Takbir Keliling, Bupati Bogor Minta Warga PulangAntrean kendaraan dalam kemacetan di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Pada libur nasional Pilkada Serentak 2020 ini jalur Puncak Bogor terpantau padat, ramai dan lancar sehingga Satlantas Polres Bogor melakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem buka tutup jalur (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Puluhan jemaah yang rata-rata masih berusia remaja itu dipaksa turun dari truk, kemudian dipersilakan pulang menumpangi angkot. Sedangkan kendaraan colt diesel berpelat nomor B 9236 PDA itu diminta berputar balik.

Ketua Penanganan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang aktivitas takbir keliling saat Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

2. Dilarang dalam Surat Edaran Bupati Bogor

Hentikan Takbir Keliling, Bupati Bogor Minta Warga PulangSejumlah kendaraan berhenti di lampu merah Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/12/2020). Arus lalu lintas di jalur wisata Puncak normal saat libur Natal (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Larangan takbir keliling tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 451.13/227-Kesra, tentang panduan kegiatan masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di Kabupaten Bogor. Surat edaran tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Larangan tersebut tertulis pada poin kesembilan dari 11 poin Surat Edaran Bupati Bogor bertuliskan, "Tidak diperbolehkan menyalakan petasan, kembang api dan saur on the road serta takbir keliling".

Hentikan Takbir Keliling, Bupati Bogor Minta Warga PulangPanduan takbiran menyambut hari raya Idulfitri 1442 H/2021 M. (IDN Times/Aditya Pratama)

3. Hindari klaster COVID-19

Hentikan Takbir Keliling, Bupati Bogor Minta Warga PulangIlustrasi kasus COVID-19 (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Ade Yasin mengatakan, akan ada pengawasan ketat dari Satgas Penanganan COVID-19 hingga setelah perayaan Idul Fitri, untuk mencegah bermunculan klaster baru penularan virus corona.

Pemkab Bogor menerjunkan personel Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam melakukan penyekatan antisipasi mudik di beberapa titik wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Guys, Catat Ya! Menag Larang Kegiatan Takbir Keliling

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya