Ikuti Pergub Jabar, PNS di Bogor Wajib Berpakaian Santri dan Adat

Senin hingga Jumat PNS wajib memakai seragam berbeda

Bogor, IDN Times - Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2021, perubahan atas Perwali Kota Bogor Nomor 38 tahun 2015, tentang pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Dalam aturan tersebut disebutkan aturan baru PNS harus memakai seragam Pakaian Dinas Harian (PDH), smart casual, pramuka, santri, Linmas, hingga pakaian adat yang mulai diberlakukan Senin, 29 Maret 2021. 

Baca Juga: [CEK FAKTA] Guru Honorer di Atas 35 Tahun Diangkat PNS Tanpa Tes?

1. Setiap PNS di Jabar wajib memakai seragam sesuai aturan Pergub Jabar

Ikuti Pergub Jabar, PNS di Bogor Wajib Berpakaian Santri dan AdatIlustrasi ASN tes Corona. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Aturan tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 15 Tahun 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.

“Pada prinsipnya menyesuaikan yang sudah diatur dalam Pergub Jabar Nomor 15 Tahun 2021. Setelah ditetapkan akan segera disosialisasikan dan mulai diberlakukan, dan wajib dilaksanakan sejak ditetapkan,” kata Kabag Organisasi Setda Kota Bogor Agnes Andriani Kartikasari, Senin, 29 Maret 2021.

2. Setiap Kamis PNS wajib memakai PDH budaya daerah Jawa Barat atau pakaian adat Sunda

Ikuti Pergub Jabar, PNS di Bogor Wajib Berpakaian Santri dan AdatRapid test di terhadap ASN di Serang (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Perwali tersebut mengatur jenis pakaian dinas PNS. Senin, berpakaian seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki.

Selasa berpakaian smart casual, kemeja lengan panjang atau pendek warna bebas tidak bercorak (pria), celana panjang atau rok warna hitam, abu-abu, biru, coklat, dan atau krem (wanita).

Kemudian Rabu, PDH kemeja putih dengan bawahan warna gelap. Kamis, PDH budaya daerah Jawa Barat (pakaian adat Sunda).

Jumat, PDH batik dengan bawahan warna gelap. Batik ASN digunakan setiap Jumat pekan pertama setiap bulannya.

3. Setiap tanggal 22 PNS wajib berpakaian PDH bernuansa santri

Ikuti Pergub Jabar, PNS di Bogor Wajib Berpakaian Santri dan AdatSejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10/2020). ANTARA FOTO/Teguh prihatna

Sedangkan, untuk Hari Linmas pada 3 Maret menggunakan seragam Linmas. Khusus setiap tanggal 14, PNS diwajibkan memakai seragam pramuka dan setiap tanggal 17 seragam Korpri. Kemudian, setiap tanggal 22 PNS harus berpakaian PDH bernuansa santri.

Untuk pria, PNS diwajibkan memakai atribut dan kelengkapan baju takwa; celana panjang berbahan kain atau sarung; peci/songkok dan sandal/sepatu; papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara, PNS wanita menggunakan pakaian bernuansa santri dengan atribut dan kelengkapan busana Muslim tidak ketat/terawang dan menutup aurat; rok panjang berbahan kain, panjang sebatas mata kaki; jilbab; sepatu tertutup warna gelap tidak bercorak; papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikecualikan bagi pegawai pria/wanita non-Muslim diperbolehkan menggunakan pakaian bebas, rapi, dan sopan.

Baca Juga: Fakta-fakta tentang Golongan dan Kenaikan Pangkat PNS, Tertarik?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya