Ini Tata Cara Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha di Kota Bogor

Petugas pemotongan hewan kurban harus rapid test

Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400 tentang Protokol Kesehatan Penyelenggaran Hari Raya Idul Adha, Takbiran, Salat, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban Masa PPKM Darurat COVID-19 di Kota Bogor Tahun 2021/1442 H. Edaran itu diterbitkan pada Jumat (16/7/2021).

Pada surat edaran ini, Pemkot Bogor mengimbau pelaksanaan Idul Adha menerapkan protokol kesehatan ketat. Hal tersebut mempertimbangkan peningkatan kasus COVID-19 di Kota Bogor.

“Surat edaran ini diperkuat dengan adanya Perwali Nomor 7/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat berbasis mikro dalam rangka pengendalian pandemik COVID-19 di Kota Bogor, Perwali Nomor 81/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan pengenaan sanksi pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan COVID-19 di Kota Bogor dan Perwali Nomor 82/2021 tentang pengendalian pandemik COVID-19 melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di Kota Bogor,” ujar Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) Setda Kota Bogor, Asep Kartiwa.

1. Takbiran di masjid ditiadakan

Ini Tata Cara Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha di Kota BogorIDN Times / Yudi Rohmansyah

Asep mengatakan, tahun ini penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala hingga takbir keliling ditiadakan. Warga Kota Bogor diimbau melakukan takbiran di rumah masing-masing.

Sementara, untuk pelaksanaan Salat Idul Adha 2021/1442 di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan di seluruh wilayah Kota Bogor.

“Terkhusus hewan kurban yang dijual harus memenuhi syarat-syarat, sebut saja, penjual hewan harus menyediakan hewan yang memenuhi syarat secara syariah (cukup umur, sehat dan tidak cacat), penjual hewan disarankan tidak memasukan hewan dari daerah yang sedang tertular penyakit hewan menular zoonosis (khususnya antraks), meningkatkan kebersihan kandang serta lingkungan dan memiliki tempat pengolahan limbah dan melakukan karantina di kandang khusus bagi ternak yang baru didatangkan dari luar Kota Bogor selama lebih kurang dua minggu,” terangnya.

Baca Juga: Catat! Aturan Lengkap Penyekatan Libur Idul Adha 2021

2. Petugas pemotongan hewan kurban harus rapid test

Ini Tata Cara Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha di Kota BogorIlustrasi Hewan Kurban (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pemkot Bogor meminta agar penyembelihan hewan kurban dilakukan secara bergantian pada hari Idul Adha ditambah tiga hari tasyrik. Selain itu, tempat penyembelihan hewan kurban beserta rumah ibadah melakukan desinfeksi sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah kurban.

Lokasi penyembelihan hewan kurban pun harus menerapkan personal hygiene dan jaga jarak, menyediakan thermo gun, sarana cuci tangan pada sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, tempat untuk membuang limbah (septik tank/dikubur), dan tidak membuang limbah ke aliran sungai.

“Petugas pemotongan hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan melampirkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurung waktu maksimal 3x24 jam, jumlah petugas di lokasi pemotongan dibatasi sesuai dengan luasan area penyembelihan hewan kurban dan diwajibkan menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, double masker, face shield dan sarung tangan, serta panitia menyediakan deterjen untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah selesai proses penyembelihan,” jelasnya.

3. Pengurban diimbau tak datang ke lokasi penyembelihan

Ini Tata Cara Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha di Kota BogorIlustrasi Petugas Dinas Pertanian dan Perikanan memeriksa kesehatan mulut sapi saat pemeriksaan kondisi hewan kurban (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Ia menambahkan, pengurban diimbau tidak menghadiri pemotongan hewan kurban di lokasi penyembelihan. Panitia kurban diharapkan memberikan layanan menyaksikan perkurbanan secara daring.

Namun jika pengurban hadir menyaksikan, maka diberi tanda batas tempat berdiri dan menggunakan double masker.

“Jadi selain petugas pemotong hewan kurban dan pekurban tidak diperbolehkan ikut menyaksikan proses penyembelihan, memasang spanduk larangan bagi yang tidak berkepentingan hadir di lokasi pemotongan dan ada petugas yang menanganinya dan kalau bisa saat penyembelihan sampai dengan distribusi daging diusahakan berlangsung paling lama delapan jam. Semakin singkat waktu proses kurban, maka akan semakin kecil risiko terjadinya penularan COVID-19,” katanya.

Baca Juga: Simak, Ini Aturan Salat Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya