Nekat Buka Saat Ramadan, Tempat Hiburan Malam Bogor Didenda Rp50 juta

Aturan selama Ramadan berbeda dengan PPKM

Bogor, IDN TimesMenjelang Ramadan, Pemerintah Kabupaten Bogor gencar mengingatkan kepada tempat hiburan malam tidak beroperasi sementara untuk menghormati umat Islam menjalankan ibadah puasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengingatkan kepada tempat-tempat yang dilarang beroperasi pada bulan Ramadan, karena Pemerintah akan memberikan sanksi yang tegas.

“Nanti kita akan keluarkan surat edaran terkait operasional khususnya tempat-tempat yang tidak diperbolehkan beroperasi pada bulan Ramadhan,” kata Agus Ridho kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

1. Karaoke dan panti pijat dilarang beroperasi

Nekat Buka Saat Ramadan, Tempat Hiburan Malam Bogor Didenda Rp50 jutaIlustrasi Satpol PP menutup tempat hiburan malam (IDN Times/Helmi Shemi)

Dia menegaskan tempat-tempat yang dilarang beroperasi selama Ramadan yaitu tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat dan tempat-tempat yang serupa lainnya.

Agus mengimbau kepada tempat-tempat yang dilarang tersebut agar patuh terhadap aturan.

Baca Juga: Panduan Ibadah Ramadan dengan Prokes COVID-19 dari Kemenag, Simak Ya

2. Yang melanggar akan didenda maksimal Rp50 juta

Nekat Buka Saat Ramadan, Tempat Hiburan Malam Bogor Didenda Rp50 jutaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia mengatakan jika memang terbukti melanggar pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi administrasi maksimal sebesar Rp50 juta.

“Kalau denda administrasi disesuaikan dengan Perbup. Kalau pelanggarannya ada pelanggaran PSBB, Maka Perbup yang dipakai yaitu maksimal Rp50 juta, tapi kalau misalkan pelanggarannya terkait perda kita gunakan nanti Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) dan disidangkan di pengadilan,” ujar dia.

3. Aturan selama bulan Ramadan berbeda dengan PPKM

Nekat Buka Saat Ramadan, Tempat Hiburan Malam Bogor Didenda Rp50 jutaIlustrasi PPKM. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Pemkab Bogor akan memberlakukan aturan yang bukan merujuk pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tercantum dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/215/Kpts/Per-UU/2021, tentang perpanjangan PPKM di Kabupaten Bogor. Namun, aturan tersebut akan terkait dengan kegiatan ibadah di bulan Ramadan.

Sebab, aturan beribadah di bulan Ramadan dan aturan PPKM untuk mencegah penyebaran COVID-19 merupakan dua hal yang berbeda.

Baca Juga: Jokowi Atur Pembayaran Royalti Musik di Kafe Hingga Tempat Karaoke

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya