Pembatasan Ketat Jawa-Bali, Wali Kota Bogor Sambut Baik

Pemkot Bogor siap menyesuaikan

Bogor, IDN Times - Menyikapi kebijakan pembatasan ketat Jawa-Bali, Wali Kota Bogor Bima Arya merespons positif. Dia mengatakan memang perlu ada langkah-langkah yang terkoordinasi secara wilayah.

Di Bogor, Bima mengklaim, sebagian sudah berjalan kebijakan tersebut. Tetapi pihaknya sempat mengambil kebijakan tentang mal operasional dan restoran.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus COVID-19 Pecah Rekor, Tembus 8.854 Orang

1. Pemkot Bogor siap menyesuaikan

Pembatasan Ketat Jawa-Bali, Wali Kota Bogor Sambut BaikWali Kota Bogor Bima Arya (IDN Times/Kevin Handoko)

Bima Arya mengatakan Pemkot Bogor siap menyesuaikan kebijakan pembatasan kegiatan Jawa-Bali. Dia menjelaskan kebijakan di Kota Bogor menyesuaikan yang semula 50 persen menjadi 25 persen, work from home (WFH) juga yang tadinya 50 persen menjadi 75 persen, dan work from office (WFO) 50 persen menjadi 25 persen. 

"Kami akan mengikuti aturan tersebut sesuai dengan arahan bapak Menko Perekonomian," kata Bima, Bogor, Rabu (6/1/2021).

2. Aturan pemerintah pusat sudah sejalan dengan aturan di Kota Bogor

Pembatasan Ketat Jawa-Bali, Wali Kota Bogor Sambut BaikTampak muka RSUD Kota Bogor (Dok. RSUD Kota Bogor)

Secara garis besar, Bima Arya mengklaim, aturan tersebut sudah sesuai dengan apa yang dilaksanakan di Kota Bogor selama pandemik. Dia hanya menekankan pembatasan jam operasional, kapasitas rumah makan dan restoran, dan WFH 

"Saya harap pesannya sampai ke masyarakat bahwa lonjakan penyebaran COVID-19 masih tinggi, situasi juga belum terkendali, rumah sakit juga tingkat keterkaitannya semakin penuh, sehingga warga harus tetap waspada, bahkan semakin waspada dan semakin siaga," kata dia.

3. Sejumlah daerah di Jawa-Bali yang dibatasi

Pembatasan Ketat Jawa-Bali, Wali Kota Bogor Sambut Baik(IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pembatasan kegiatan akan dilakukan secara mikro di beberapa wilayah.

"Penerapan dilakukan secara mikro. Nanti melalui Pemda seperti gubernur akan tentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.

Beberapa daerah yang dilakukan pembatasan kegiatan antara lain:

1. Seluruh wilayah DKI Jakarta.
2. Provinsi Jawa Barat mencakup: Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.
2. Provinsi Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
3. Provinsi Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya.
4. Kota Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kulon Progo.
5. Provinsi Jawa Timur: Malang Raya dan Surabaya Raya.
6. Provinsi Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Pembatasan Ketat di Jawa dan Bali 11-25 Januari

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya