Pemkab Bogor Siapkan 10 TPU untuk Jenazah COVID-19, Ini Daftarnya

TPU COVID-19 tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Bogor

Bogor, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan 10 Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk pasien meninggal akibat COVID-19. 

TPU tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Bogor. Hal ini untuk mempersiapkan dan mengantisipasi peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19 yang meninggal dunia.

TPU tersebut di antaranya, TPU Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong, TPU Tajurhalang Kecamatan Tajurhalang, TPU Ciomas Kecamatan Ciomas, TPU Cicadas Kecamatan Gunungputri, TPU Cipenjo Kecamatan Cileungsi, TPU Singasari Kecamatan Jonggol, TPU Jabon Mekar Kecamatan Parung, TPU Rancabungur Kecamatan Rancabungur, TPU Galuga Kecamatan Cibungbulang , dan TPU Gorowong Kecamatan Parungpanjang.

1. Camat diminta amankan TPU khusus COVID-19

Pemkab Bogor Siapkan 10 TPU untuk Jenazah COVID-19, Ini DaftarnyaPetugas membawa peti jenazah pasien COVID-19 untuk dimakamkan di Desa Tanjung, Purwokerto Selatan, Banyumas, Jateng, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria.

Terkait hal tersebut, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin memerintahkan kepada para camat untuk mengkoordinasikan, mensosialisasikan dan mengamankan TPU milik Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut yang akan digunakan bagi penduduk yang meninggal akibat wabah Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

Mengantisipasi dan mengkomunikasikan adanya penolakan warga atas penggunaan TPU tersebut, yang akan digunakan bagi penduduk yang meninggal akibat wabah Covid-19. Menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat dalam melaksanakan kegiatan pemakaman.

Selain itu melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah, instansi dan unsur terkait lainnya, dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Bogor selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Daerah selaku ketua harian. 

 

Baca Juga: COVID-19 Mengganas, Pemkot Bogor Desak Pemerintah Buat Aturan Ketat

2. Bupati Bogor batasi kegiatan di kantor pemerintahan

Pemkab Bogor Siapkan 10 TPU untuk Jenazah COVID-19, Ini DaftarnyaBupati Kabupaten Bogor Bogor Ade Yasin (Dok. Humas Kabupaten Bogor)

Guna mencegah terjadinya penyebaran atau klaster COVID-19 di area perkantoran lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, dengan gerak cepat Bupati Bogor melalui Instruksi Bupati Bogor (Inbup) Nomor 843/443-TUK, tentang Pembatasan Kegiatan Pelayanan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang berlaku mulai 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 mendatang. 

Instruksi itu dikeluarkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi harian kewaspadaan infeksi Covid-19 Kabupaten Bogor, adanya penambahan kasus konfirmasi positif baru yang menunjukkan peningkatan, terutama di lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor, maka untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran yang lebih luas terhadap wabah Corona Virus Disease (COVID-19), dengan ini menginstruksikan agar menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.

Bagi perkantoran yang pegawainya terpapar Covid-19, mengalami peningkatan secara signifikan, dapat melakukan Work From Home (WFH) 100 persen. Bagi yang menerapkan Work From Home (WFH), pegawai tetap melaksanakan aktivitas kinerja secara daring dan mengisi LHKP.

3. Dinas strategis disesuaikan

Pemkab Bogor Siapkan 10 TPU untuk Jenazah COVID-19, Ini DaftarnyaPetugas kesehatan mendampingi pasien COVID-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) yang tiba di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Khusus Dinas Kesehatan, BPBD, Sat. Pol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan RSUD pengaturan Work From Home (WFH) diatur secara bergiliran oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.

Bagi perangkat daerah unsur kewilayahan pengaturannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi pelayanan kepada masyarakat serta mempertimbangkan kriteria zonasipengendalian wilayah COVID-19 di wilayahnya masing-masing.

Bagi Perangkat Daerah (PD)yang mengagendakan kegiatan dan/atau mengikuti undangan rapat dinas,agar dilakukan secara daring kecuali hal tertentu atas perintah/izin pimpinan.

Selain itu untuk kegiatan pendidikan Seminar/Lokakarya dan sejenisnya agar dihentikan sementara. Tidak melakukan kegiatan kunjungan kerja keluar daerah dan/atau menerima kunjungan kerja dari luar daerah sampai batas waktu yang ditentukan.

 

Baca Juga: [LINIMASA-7] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya