Polres Bogor Tangkap Pembuang Limbah Bekas APD Milik Hotel Tangerang 

Hotel isolasi pasien COVID-19 itu buang limbah tanpa diolah

Bogor, IDN Times - Kepolisian Resor Bogor tengah mendalami kasus pembuangan limbah infeksius atau bahan berbahaya dan beracun (B3) medis dari hotel tempat isolasi pasien COVID-19 tanpa gejala atau OTG di Kota Tangerang.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah menangkap dua tersangka berinisial WD (37) dan IP (21) di wilayah DKI Jakarta.

Kedua tersangka ini merupakan sopir dari sebuah perusahaan penatu (laundry) yang berinisial AS.

1. 120 kantong plastik limbah medis bekas penanganan COVID-19 dibuang ke Bogor

Polres Bogor Tangkap Pembuang Limbah Bekas APD Milik Hotel Tangerang Ilustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Menurut Kapolres Bogor AKBP Harun, pelaku membuang sebanyak 120 kantong plastik limbah medis bekas penanganan COVID-19 ke wilayah Kabupaten Bogor.

"Hotel ini namanya inisial PPH, jadi ada kerja sama MoU dengan Pemkot Tangerang sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 dan jumlah kamar tempat tidurnya itu juga sudah full. Dari sinilah banyak sampah medis B3-nya," kata Kapolres Bogor AKBP Harun pada Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Ombudsman Temukan Limbah Medis Diangkut Ojek Online untuk Dibuang

2. Pihak hotel kerja sama dengan penatu agar pembuangan limbah medis lebih murah

Polres Bogor Tangkap Pembuang Limbah Bekas APD Milik Hotel Tangerang Ilustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dari pengakuan tersangka, pihak hotel awalnya menjalin kerja sama dengan perusahaan limbah medis berinisial PT AP untuk pengolahan limbah medis.

Namun, pengolahan limbah medis ini memakan biaya sebesar Rp10 juta sekali angkut. Pihak hotel bintang 4 ini akhirnya mengalihkan kerja sama kepada pengelola penatu demi penghematan biaya keuangan.

Sebab, biaya pengambilan dari perusahaan penatu berinisial AS ini jauh lebih murah, hanya Rp1 juta sekali angkut dengan dua kali mobil boks tertutup.

"Pengambilan pertama 25 Januari, tidak diolah, tetapi dibuang ke Cigudeg di lahan sawit itu. Kemudian balik lagi pengambilan kedua tanggal 27 diambil dibuang di Tenjo. Pengambilan ketiga 2 Februari ini diambil kemudian dibuang lagi di Cigudeg. Sehari kemudian akhirnya diketahui oleh warga adanya sampah medis," ucapnya.

3. Limbah medis dibuang tanpa diolah

Polres Bogor Tangkap Pembuang Limbah Bekas APD Milik Hotel Tangerang Ilustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Menurut Harun, pihak hotel mengetahui bahwa perusahaan penatu ini bukanlah pihak perusahaan yang mampu mengelola limbah B3 medis.

Oleh perusahan penatu itu, sampah medis sengaja dibuang tanpa diolah di dua lokasi, yaitu di pinggir jalan Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo; dan di areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN VIII, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Harun menyebutkan, pihak hotel dan penatu secara sadar dan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan limbah medis dengan ilegal, tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, dan pencemaran lingkungan.

Atas dasar bukti ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka lain baik dari pihak hotel yang bekerja sama dengan Pemkot Tangerang maupun pihak penatu tersebut.

"Kalau pembuang berarti pelaku utamanya adalah dari penatu, karena dialah yang membuang sampah medis ini. Tapi, nanti kita kembangkan lagi ke tersangka yang lain-lainnya (pihak hotel)," jelas dia.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo Nomor 60 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

4. Polres Bogor akan periksa Pemkot Tangerang

Polres Bogor Tangkap Pembuang Limbah Bekas APD Milik Hotel Tangerang Ilustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Pihaknya sedang memeriksa pihak hotel yang bertanggung jawab menjadi tempat isolasi di Kota Tangerang. Setelah itu, kepolisian juga akan memerika Pemkot Tangerang sebagai pihak yang bekerja sama dengan hotel untuk isolasi pasien COVID-19.

"Ya pastilah (akan memeriksa Pemkot Tangerang), mereka itu kan melakukan kerja sama yang tidak sesuai, mestinyakan menunjuk perusahaan pengelola limbah medis sebagai pihak ketiga, dia (pihak hotel) tahu bahwasanya yang laundry itu gak bener," kata AKBP Harun.

Dia mengatakan sebelumnya pihak hotel sudah benar menunjuk perusahaan PT AP untuk mengelola limbah medis itu, karena PT AP punya spesifikasi ketentuan pengelolaan limbah. 

"Tapi karena cost pembayaran terlalu tinggi ya dia mau menekan cost itu pakailah yang laundry itu. Coba saja bayangkan itu bujetnya satu orang Rp500 ribu dalam waktu 14 hari itu Rp830 juta, dari anggaran pemerintah Kota Tangerang yang masuk ke sana. Kita tanyakan kalau harga normal hotel untungnya enggak sampai segitu, tapi ini udah untung besar. Enggak pernah ada setinggi itu," ujarnya.

Baca Juga: 5 Fakta Limbah Medis di Pembuangan Bantar Gebang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya