Tukang Sayur Sampai Bangunan Nyambi Jualan Narkoba di Bogor

23 pengedar narkoba ditangkap, motifnya ekonomi

Bogor, IDN Times – Angka peredaran Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bogor masih sangat tinggi, terbukti Polres Bogor yang berhasil mengamankan 23 tersangka kasus peredaran Narkoba di Kabupaten Bogor. 

Motif ekonomi masih mendominasi, karena para pengedar mengambil untung dari narkoba yang berhasil terjual.

1. 23 orang diringkus Polres Bogor

Tukang Sayur Sampai Bangunan Nyambi Jualan Narkoba di BogorIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Bogor AKBP Harun mengaku berhasil meringkus 23 tersangka kasus penjualan narkoba, dari berbagai profesi, yang dilakukan sebagai pemenuhan kebutuhan hidup. 

“Totalnya ada 20 kasus, dengan rincian 19 kasus sabu dan 1 kasus ganja. Ini kami ungkap dalam kurun waktu 20 hari sejak awal Februari ini,” kata Harun.

Dari ke 23 tersangka tersebut, Polres Bogor berhasil mengamankan 70,09 gram sabu dan 0,63 gram ganja. Para pelaku tersebut rata-rata berhasil diamankan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Polri Pecat Kompol Yuni dari Jabatan Kapolsek Astana Anyar

2. Jual narkoba jadi sampingan

Tukang Sayur Sampai Bangunan Nyambi Jualan Narkoba di BogorIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Chandra mengatakan, sejumlah pengedar juga memiliki latar pekerjaan yang beragam, seperti tukang bangunan hingga penjual sayuran.

"Para pelaku ini menjadi kurir narkoba sebagai sampingan. Ada yang bekerja sebagai tukang bangunan, bahkan ada juga yang pekerjaannya sebagai sales rokok sampai penjual sayuran," katanya.

Pelaku pengedar narkoba yang berprofesi sebagai tukang kuli bangunan berinisial DA (21). 

3. Dari tukang bangunan sita 25,87 gram sabu-sabu

Tukang Sayur Sampai Bangunan Nyambi Jualan Narkoba di BogorDok.IDN Times/istimewa

Salah satu tersangka yang hari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, DA sudah ditangkap polisi sejak, Senin (15/2/2021) kemarin, di Kampung Tengah, Kecamatan Cileungsi.

Dia mengaku sudah menjalani perannya sebagai pengedar sejak satu bulan lalu dengan wilayah peredaran di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Dari tangan pelaku kami mengamankan 25,87 gram sabu. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap BT yang merupakan pemasok bagi DA," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, ke 23 tiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Untuk pengedar, dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman 5 tahun daj maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar- Rp10 miliar.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba Oleh Polisi, Kapolri Terbitkan Surat 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya