Viral, Dua Kakek di Bogor Perkosa Bocah 8 Tahun

Korban diiming-imingi makanan dan uang Rp10 ribu

Bogor, IDN Times - Polres Bogor meringkus dua kakek berinisial E (65) dan S (60), yang memerkosa anak di bawah umur. Keduanya terbukti memerkosa anak perempuan berusia delapan tahun di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Akibat perbuatan bejat kedua kakek itu, polisi menjatuhkan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, kepada kedua kakek cabul tersebut.

Baca Juga: Kakek 72 Tahun di Blitar Perkosa Cucu Sendiri Hingga Hamil

1. Pemerkosaan dilakukan di tempat berbeda

Viral, Dua Kakek di Bogor Perkosa Bocah 8 TahunIlustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Dua kakek yang berprofesi sebagai pedagang dan petani ini melakukan aksi bejatnya selama berkali-kali dan dilakukan di tempat berbeda, dengan cara mengimingi korban dengan makanan dan uang.

“Tersangka E melakukan pelecehan atau pencabulan sebanyak lima kali, baik itu di kebun pohon jati dan lapangan tenis. Sementara, tersangka S melakukan pencabulan kepada korban yang sama di warungnya,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Jumat (23/4/2021). 

2. Korban diiming-imingi uang Rp10 ribu

Viral, Dua Kakek di Bogor Perkosa Bocah 8 TahunIlustrasi uang (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban kerap diberikan makanan dan uang Rp10 hingga Rp20 ribu. Tapi berkat laporan keluarga korban, tersangka akhirnya diringkus polisi di rumahnya masing-masing.

“Barang bukti kasus pencabulan kepada anak perempuan ini adalah pakaian milik korban, visum, dan lainnya,” kata Harun.

Mantan Kapolres Lamongan ini menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

3. Sempat viral dan jadi bulan-bulanan warga

Viral, Dua Kakek di Bogor Perkosa Bocah 8 TahunIlustrasi kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Kakek pelaku cabul nyaris jadi sasaran kemarahan sejumlah warga di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, seorang kepala desa segera mengamankan kakek tersebut dari amukan massa dan membawanya ke kantor polisi untuk diproses hukum.

Kakek berinisial E (65) tersebut diduga memerkosa seorang anak. Kakek tersebut sempat menjadi bulan-bulanan sejumlah warga yang geram atas ulahnya. Dalam video yang beredar dan viral di media sosial, terlihat sejumlah warga menghakimi kakek tersebut.

Warga tampak emosi hingga terjadi aksi saling dorong terhadap orang yang melindungi kakek E.

Insiden ini akhirnya dilerai perangkat desa dan aparat. Nyawa kakek E selamat dari amukan massa, meskipun kondisinya dalam keadaan tidak mengenakan baju.

Kepala Desa Cibentang Hasanudin menyampaikan insiden pengeroyokan yang videonya viral di media sosial itu terjadi di rumah kepala desa pada Rabu, 21 April 2021 pukul 21.00 WIB.

Awalnya, dua orang pria diduga kuat memerkosa seorang bocah perempuan berusia delapan tahun. Warga yang sudah geram kepada kakek tersebut akhirnya berbondong-bondong datang mencari ke kantor desa.

Pada kesempatan yang sama, puluhan orang sudah ada di rumah kepala desa untuk menunggu sang kakek demi melampiaskan kemarahannya.

"Kejadian itu malam-malam, Rabu, di rumah saya. Jadi kakek ini dibawa ke rumah saya untuk diamankan, takut dipukuli warga yang sudah emosi. Dan kita memang mau mediasi dulu, tapi karena massa sudah banyak, terjadilah penggerudukan," kata Hasanudin saat dihubungi, Kamis, 22 April 2021.

4. Lawan dan laporkan kasus kekerasan seksual atau kekerasan pada anak

Viral, Dua Kakek di Bogor Perkosa Bocah 8 TahunIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jangan takut untuk melaporkan kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan serta kekerasan agar pelaku jera. Buat kamu yang menjadi saksi atau korban kamu bisa membantu korban dengan melaporkan ke beberapa pihak terkait.

Kamu juga bisa melaporkan ke Ombudsman. Bawalah KTP serta KK sebagai bukti identitas diri. Jika kamu memiliki bukti tertulis bahwa laporanmu tidak ditindaklanjuti, bawalah berkas tersebut.

Kamu akan diminta menjelaskan kronologinya secara langsung. Kantor pusat Ombudsman berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, jangan khawatir kantor perwakilan Ombudsman tersebar di 34 provinsi. Kamu juga bisa menghubungi Ombudsman via telepon di nomor 137 dan 0821373737.

Berikut kontak lain yang bisa dihubungi untuk melaporkan kasus kekerasan seksual atau kekerasan anak:

Call Center Komnas Perempuan: (021) 3903963 atau (021) 80605399

Layanan pengaduan masyarakat KemenPPPA: 082125751234 (Situs Kemenpppa.go.id)

LBH Apik: (021) 87797289 dan 081388822669.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pedagang yang Perkosa dan Culik Siswi SMA di Kebayoran

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya