Di Surabaya, Restoran dan Hotel Bisa Bayar Pajak dengan Aplikasi

Orang bijak taat pajak

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah mengeluarkan inovasi untuk meningkatkan capaian pajak daerah tahun depan. Upaya ini ditujukan untuk wajib pajak daerah di sektor hiburan, restoran, hotel, dan parkir. 

"Kami membuat aplikasi supaya sistem pembayaran pajak resto, hotel, parkir, dan hiburan bisa terkoneksi secara real time dengan sistem kami," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Yusron Sumartono, Jumat (15/12).

Sistem online untuk dongkrak pendapatan.

Di Surabaya, Restoran dan Hotel Bisa Bayar Pajak dengan AplikasiIDN Times/Rudy Bastam

Yusron menambahkan bahwa dengan sistem tersebut, penghitungan dan pembayaran yang dulunya dikerjakan oleh wajib pajak, kini akan dikerjakan oleh sistem. Selain itu, jika awalnya pajak daerah dari setiap wajib pajak dihitung dan dilaporkan setiap satu bulan sekali, sistem ini mengubahnya menjadi lebih canggih. Nantinya, laporan pajak daerah per transaksi dapat langsung diketahui oleh BPKPD. 

Baca juga: Penerapan Pajak untuk E-Commerce, Tokopedia: Banyak yang Kabur

Diterapkannya sistem online dalam penerimaan pajak daerah ini sebagai  tindak lanjut atas Perda No. 1 tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Online Terdahap Pajak Daerah di Kota Surabaya. Rencananya sistem tersebut berlaku efektif mulai bulan Mei tahun depan.

Kendala koordinasi dengan wajib pajak. 

Di Surabaya, Restoran dan Hotel Bisa Bayar Pajak dengan AplikasiIDN Times/Rudy Bastam

Walau demikian, Yusron menilai masih banyak kendala yang dihadapi di lapangan. Salah satunya adalah kendala sistem antara wajib pajak dan pihaknya. "Kendalanya sistem. Setiap wajib pajak itu kan punya sistem keuangan masing-masing. Jadi kami juga harus menyesuaikan," tambah pria berkacamata tersebut. 

Rencana penerapan sistem online ini akan diterapkan di seluruh wajib pajak sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir di kota Surabaya. Walau begitu pihaknya memberikan kriteria bahwa wajib pajak yang terkena pajak tersebut adalah wajib pajak dengan omzet minimal Rp 15 juta per bulan.

Baca juga: Hore, Pemprov DKI Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya