Ini Sanksi untuk Partai Penerima Mahar Politik

Wah harus dikonfirmasi nih

Surabaya, IDN Times - Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Aang Kunaefi mengatakan lembaga atau individu dilarang memberikan mahar politik apapun dalam proses pilkada. Jika hal itu terjadi, sanksi pidana dan administrasi menanti.

Pernyataan Aang ini merujuk pada pengakuan La Nyalla Mattaliti yang mengaku diminta menyetor uang sebesar Rp 40 miliar kepada partai Gerindra agar bisa diusung dalam pilgub Jatim.  

1. Sesuai dengan Undang-undang Pilkada

Ini Sanksi untuk Partai Penerima Mahar PolitikIDN Times/Sukma Shakti

Menurut Aang, partai politik yang menerima imbalan akan dijerat dengan pidana maksimal enam tahun kalau terbukti. "Kalau administrasi, parpol tidak diperbolehkan mengusung calon pada pilkada depan," jelasnya.

Sementara untuk pemberi dapat dikenai sanksi maksimal 5 tahun, atau jika sudah menjadi kepala daerah akan dibatalkan, jika memang terbukti di pengadilan. Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

2. La Nyalla tak penuhi panggilan

Ini Sanksi untuk Partai Penerima Mahar Politikpssi.org

La Nyalla sendiri hari ini dipanggil Bawaslu Jatim untuk dimintai klarifikasi. Namun, ia tak memenuhi undangan. Surat ketidakhadiran La Nyalla diantarkan langsung Direktur Eksekutif Kadin Jatim, Heru Pramono. 

Terkait hal itu, Bawaslu tetap menunggu kehadiran La Nyalla dan belum mau melakukan pemanggilan paksa. "Belum ke arah sana (pemanggilan paksa). Ini masih tahap awal dalam rangka konsep pencegahan. Kita masih akan klarifikasi terkait kasus tersebut," ujar Ketua Bawaslu Jatim, Muhammad Amin, Senin (15/1). 

Baca juga: Gerindra-La Nyalla Kisruh Dana Pilkada, Sandi Sebut Modal di Pilkada DKI Rp100 M

3. Harapkan tak mempengaruhi pilkada

Ini Sanksi untuk Partai Penerima Mahar PolitikIDN Times/Rudy Bastam

Amin mengatakan bahwa terhadap permasalahan tersebut ada dua solusi yang dapat ditawarkan. Pertama dapat dilanjutkan jika ada bukti-bukti yang ada. Atau kedua, jika tidak terbukti maka kasus ini dapat ditutup. Sehingga publik dapat bersiap menyongsong pilkada yang aman, damai, dan jauh dari keriuhan. 

"Karena memang kalau tidak bisa memberikan bukti, maka ini adalah sekedar wacana dan kita bisa bersiap-siap untuk pilkada yang akan datang yang aman damai dan menghasilkan pemimpin yang diharapkan," kata Amin. 

4. Belum ada upaya memanggil partai

Ini Sanksi untuk Partai Penerima Mahar PolitikIDN Times/Sukma Shakti

Ditanya tentang kemungkinan meminta klarifikasi partai yang bersangkutan, Amin mengatakan bahwa masih menunggu bukti-bukti yang ada. "Kalau memang ada bukti yang mengarah pada pelanggaran, bisa jadi (dipanggil)," katanya. 

Jika memang benar, Bawaslu akan mengambil langkah lanjutan terkait langkah penindakan yang mungkin diambil. "Kalau ada (unsur) pidana nanti kita libatkan kepolisian, kalau administrasi kita libatkan teman-teman dari KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ujarnya. 

5. Supaya tak menjadi bola liar

Ini Sanksi untuk Partai Penerima Mahar PolitikIDN Times/Sukma Shakti

Amin mengatakan bahwa yang dilakukan oleh Bawaslu Jatim adalah bagian dari pencegahan. Sehingga wacana tidak berkembang menjadi liar dan menganggu proses pilkada. "(Mungkin) Sebenarnya tidak ada tapi menjadi bahasan dan wacana di masyarakat," ujarnya. 

Baca juga: Diklarifikasi tentang Mahar Politik, La Nyalla Tak Hadiri Undangan Bawaslu

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya