Sepanjang 2017, Lebih dari 14 ribu PKL Ditertibkan Satpol PP Surabaya

Satpol PP vs PKL, el classico!

Surabaya, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya baru saja merilis kinerja mereka selama tahun 2017. Hasilnya, Pedagang Kaki Lima (PKL) masih menempati urutan pertama sebagai kelompok yang paling sering ditertibkan. Sementara Rekreasi Hiburan Umum (RHU) menempati urutan paling sedikit.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Supriyadi mengatakan hal ini adalah upaya penertiban wajib yang dilakukan oleh Satpol PP. "Penertiban RHU, selain temuan saat patroli rutin. Ada bantib dari dinas terkait (Disbudpar) serta laporan masyarakat yang kita tindak lanjuti," kata Bagus Supriyadi, Rabu (3/1).

Baca juga: Di Surabaya, Tindakan Kriminal Terjadi Setiap 2 Jam Sekali

1. Ada lebih dari 14 ribu PKL yang ditertibkan

Sepanjang 2017, Lebih dari 14 ribu PKL Ditertibkan Satpol PP Surabaya ANTARAFOTO/M Agung Rajasa

Sepanjang tahun 2017, Satpol PP Kota Surabaya telah menertibkan 14.883 PKL dari jumlah PKL yang ditargetkan sebesar 10.000 PKL. Penertiban paling besar terjadi dalam bulan Mei 2017. 

Mayoritas PKL tersebut ditertibkan karena melanggar aturan tentang larangan berjualan di fasilitas umum dan saluran air, termasuk di trotoar. Para pedagang PKL yang terjaring razia dikenakan tindak perkara ringan. 

2. Bangunan liar juga jadi sasaran utama Satpol PP

Sepanjang 2017, Lebih dari 14 ribu PKL Ditertibkan Satpol PP Surabaya ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Selain PKL, bangunan liar juga menjadi permasalahan di kota Surabaya. Dalam tahun 2017 saja, Satpol PP kota Surabaya telah menertibkan sebanyak 847 bangunan liar (bangli). "Rata rata bangli berdiri di atas saluran air, bahkan beberapa berupa bangunan permanen dan menjadi kamar kos," kata Bagus.

3. Tak sedikit tempat hiburan malam yang ditutup karena tindak asusila

Sepanjang 2017, Lebih dari 14 ribu PKL Ditertibkan Satpol PP Surabaya Sukma Shakti/IDN Times

Selain itu, 337 Rekreasi Hiburan Malam/Umum (RHU) juga ditertibkan. Bahkan di antaranya ditutup. Dalam penertiban tersebut, ddapati berbagai pelanggaran, di antaranya tindak asusila dan penjualan minuman keras ilegal. 

"Tetap kita tertibkan, karena melanggar seperti pijat tradisional yang dalam prakteknya melakukan asusila. Ada juga rumah karaoke yang menyedikan minuman beralkohol tapi tidak mempunyai izin," ujar Bagus.

Baca juga: Tahun Baru, 61 Ribu Pengunjung Padati Kebun Binatang Surabaya

 

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya