Tahun Depan, Parkir Online akan Berlaku di Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Masalah pengelolaan parkir di Surabaya masih menjadi proritas kebijakan oleh Pemerintah Surabaya. Setelah sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Surabaya menambah beberapa titik zonasi parkir baru, kini pemerintah kota Surabaya bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Surabaya akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan parkir secara online.
“Sudah. Jadi sistem tersebut akan didukung dengan penggunaan teknologi dan sistem digital. Dengan sistem teknologi ini tidak bisa main-main baik jukir dan pemilik pelataran,” ujar Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, Sabtu (13/1).
1. Minimalkan kebocoran
Ditemui setelah Rapat Paripurna, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya itu mengatakan bahwa tujuan dibuatnya perda pengelolaan parkir secara online ini adalah untuk memantau jumlah pendapatan parkir yang semestinya diterima oleh pemerintah kota. Menurutnya, selama ini pendapatan dari sektor parkir bocor, akibat dari laporan yang tidak semestinya dari pengelola parkir.
“Bisa puluhan miliar masuk ke pemkot yang selama ini bocor. Nanti gak bisa. Sekarang ini tidak jamannya begitu (parkir konvensional) lagi,” ujarnya. Rencananya perda ini akan mengatur tentang penerimaan pajak maupun retribusi dari sektor pajak yang besarnya mencapai 20 persen.
Baca juga: Di Surabaya, Restoran dan Hotel Bisa Bayar Pajak dengan Aplikasi
2. Bisa pantau secara online
Editor’s picks
Politisi partai Demokrat itu berharap jika aturan yang akan dibentuk itu dapat memberi kemudahan bagi pemkot untuk memantau jumlah pendapatan parkir setiap harinya. “Misalnya nanti walikota mau lihat jam sekian di Mall A sudah berapa kendaraan yang masuk. Kalikan saja dengan 20 persen (tarif) per kendaraan,” ujarnya.
Namun demikian dirinya tetap menyerahkan teknis pengelolaan di lapangan kepada Panitia Khusus (pansus) yang akan melakukan pembahasan bersama dengan dinas terkait. “Yang penting kita di BPP (Badan Pembentukan Perda) sudah membuat aturannya,” tegasnya.
3. Potensi pendapatan miliaran rupiah
Potensi pendapatan sektor parkir di Surabaya tak dapat dianggap remeh. Machmud mengatakan bahwa potensi pendapatan di sektor itu dapat mencapai puluhan miliar rupiah. “Bisa puluhan miliar masuk ke Pemkot yang selama ini bocor,” katanya.
Sebelumnya, Yusron Sumartono, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Surabaya mengatakan hal serupa. Pihaknya sebagai pengelola pajak daerah akan membuat aplikasi yang mengintegrasikan berbagai pajak dari sektor restoran, hotel, hiburan, dan parkir. “Intinya supaya laporannya bisa kami terima secara real-time,” ujarnya saat ditemui pada Jumat (15/12) yang lalu.
Baca juga: Ini Capaian Penerimaan Pajak dan Retribusi DKI Selama 2017