[INFOGRAFIS] Tarif Baru Pengurusan STNK & Surat Kendaraan Lainnya

Mulai 6 Januari, biaya urus dokumen kendaraan naik hingga tiga kali lipat

Buat kamu yang berniat membeli (atau sekadar membayar pajak) mobil atau motor di bulan ini, jangan kaget kalau akan ada kenaikan harga yang cukup signifikan. Karena mulai 6 Januari 2017, pemerintah akan menaikkan biaya urus Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaaran Bermotor.

Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif untuk untuk pengurusan surat kendaraan. Adapun rincian kenaikan biaya pengurusan surat-surat tersebut dapat dilihat pada infografis berikut.

Baca Juga: Cetak Rekor, Harga Cabai Tembus Rp 250 ribu per Kilogram!

[INFOGRAFIS] Tarif Baru Pengurusan STNK & Surat Kendaraan LainnyaRully Bunga / IDNtimes.com

Kabar rencana kenaikan ini sontak membuat warga berbondong-bondong mendatangi lokasi pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Seperti yang terlihat di Samsat Kota Bekasi dan Polda Metro Jaya. Mereka ingin segera mengurus administrasi kendaraan sebelum biaya pengurusan naik.

Baca Juga: 9 Motor Ini Disematkan Gelar yang Termahal di Indonesia!

Topik:

Berita Terkini Lainnya