Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Baleg DPR RI
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI utak-atik program legislasi nasional (prolegnas). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk dibahas pada 2026. Sedangkan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpeluang dihapus.

Dalam rapat pleno penetapan Prolegnas Prioritas 2026, Kamis (18/9/2025), RUU Danantara masuk daftar RUU yang diusulkan Baleg DPR, bersama RUU BUMN yang baru disahkan pada 4 Februari 2025.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan RUU BUMN kembali diusulkan karena formatnya kini telah berubah menyusul tugasnya yang diambil alih Danantara. Ke depan, menurut dia, BUMN berpeluang ditiadakan.

"Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kementerian bumn-nya mungkin udah nggak ada kan," kata Bob, usai rapat.

Kendati, Bob menyatakan, RUU Danantara dan BUMN membuka opsi badan perusahaan pelat merah itu dilebur, atau berubah menjadi badan yang tak lagi setingkat kementerian.

"Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Diketahui, rapat Baleg DPR resmi menetapkan daftar revisi atau rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026.

Dalam rapat yang dihadiri Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej itu, Baleg DPR menetapkan berdasarkan hasil evaluasi, sebanyak 52 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025, dan 67 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2026. Sedangkan jumlah RUU jangka menengah sebanyak 198.

Kendati, jumlah ini, belum termasuk RUU yang bersifat kumulatif terbuka, yang berjumlah masing-masing lima pada prioritas 2025, 2026, maupun jangka menengah.

Editorial Team