Alasan Banyak Anggota DPR Belum Lapor LHKPN: Terkendala Staf WFH 

Anggota DPR yang belum buat LHKPN diminta segera melapor

Jakarta, IDN Times - Masih banyak anggota DPR yang belum membuat Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan banyak anggota DPR belum membuat LHKPN 2020 karena stafnya melakukan work from home (WFH) selama pandemik.

"Itu alasannya LHKPN kan harus dimasukkan saat-saat pandemik. Nah mereka kan biasanya dibantu oleh TA (tenaga ahli), oleh staf, nah ini kan kita WFH semua. Sehingga staf yang membantu (membuat LHKPN) rata-rata pada WFH. Itu aja masalahnya. Masalah teknis," ujar Dasco di kompleks parlemen, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Bamsoet: Anggota Parlemen Tua Sulit Lapor Harta Kekayaan karena Gaptek

1. Ketua komisi DPR diminta mengimbau anggotanya untuk membuat LHKPN

Alasan Banyak Anggota DPR Belum Lapor LHKPN: Terkendala Staf WFH IDN Times/Kevin Handoko

Dasco mengakui masih banyak anggota DPR yang belum membuat LHKPN. Namun, dia tak merinci ada berapa yang belum melapor LHKPN.

Politikus Gerindra ini hanya mengatakan anggota DPR yang belum membuat LHKPN akan segera diminta untuk melaporkan harta kekayaannya.

"Melalui rapim (rapat pimpinan) yang sudah diadakan kemarin tapi belum sempat dibamuskan (badan musyawarah), kita akan minta kepada ketua-ketua fraksi untuk menyampaikan kepada para anggotanya untuk segera memasukkan LHKPN," ucap Dasco.

2. Ketua MPR sebut banyak anggota DPR belum lapor LHKPN karena gaptek

Alasan Banyak Anggota DPR Belum Lapor LHKPN: Terkendala Staf WFH IDN Times/Marisa Safitri

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan salah satu penyebab rendahnya tingkat kepatuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melaporkan harta kekayaan diduga karena tak paham teknologi alias gaptek. Apalagi, kini untuk melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi secara manual menggunakan kertas dan dikirim ke komisi antirasuah. Semua sudah dilakukan secara daring.

"Ini karena menyangkut soal kegaptekan juga. Rata-rata yang tua-tua seperti kami ini agak gaptek mengenai teknologi sehingga harus menyuruh staf atau anak muda lainnya," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu ketika berbicara di diskusi virtual dengan tajuk "Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat?" pada Selasa (7/9/2021). 

"Kalau (anggota parlemen) yang muda-muda literasi teknologinya jauh lebih baik," imbuhnya. 

Baca Juga: KPK: 95,33 Persen Penyelenggara Negara Laporkan LHKPN

3. Ketua KPK dorong anggota parlemen rutin lapor LHKPN

Alasan Banyak Anggota DPR Belum Lapor LHKPN: Terkendala Staf WFH Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono menjadi tersangka korupsi dan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun 2017--2018. (YouTube.com/KPK RI)

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mewanti-wanti para pejabat negara termasuk anggota parlemen agar tak melaporkan di awal dan akhir menjabat saja. Mereka juga wajib melaporkan harta kekayaan selama menjabat dan duduk sebagai pejabat publik. 

"Di Pasal 5 ayat (2), LHKPN penyelenggara negara disebut wajib dilaporkan tiga kali yaitu sebelum, selama dan setelah (menjabat). Selama ini rekan-rekan legislatif, eksekutif dan yudikatif hanya di awal dan akhir yakni Pasal 5 ayat (3) saja. Ketika melaporkan saat duduk sebagai pejabat publik, mereka malah gak mau," kata Firli, yang saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK juga tak rutin melaporkan LHKPN. 

Ia menambahkan seorang pejabat publik dikatakan taat terhadap LHKPN artinya laporan mengenai harta kekayaannya rutin tersedia di situs KPK setiap tahun.

"Artinya, bila ia menjabat pada periode 2019-2024, artinya 2019 taat, 2020 taat, 2021-2024 ada terus," tutur dia lagi. 

Pria yang juga merupakan perwira tinggi aktif di kepolisian itu turut meminta agar pejabat publik aktif memenuhi kewajiban mengisi LHKPN selama periode mereka menjabat. 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya