Alasan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR: Jaga Jarak Sukar Diterapkan

Kapasitas penumpang pesawat disebut hampir selalu penuh 

Jakarta, IDN Times - Untuk mencegah penularan COVID-19, pemerintah memberlakukan syarat wajib tes PCR di moda transportasi udara. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, kebijakan itu dibuat karena jaga jarak atau physical distancing sulit dilakukan di pesawat.

"Artinya apa, sepertinya memang pelaksanaan physical distancing di atas pesawat itu sukar dilaksanakan. Maka yang melakukan perjalanan dengan pesawat itu, betul-betul bersih dan tidak mempunyai potensi untuk menularkan, maka PCR itu dijadikan sebagai pemeriksaan utama, itu alasannya," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, saat konferensi pers virtual di YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Epidemiolog Kritik PCR Jadi Syarat Perjalanan: Sia-sia

1. Kapasitas penumpang di tiap pesawat hampir penuh sehingga diwajibkan tes PCR

Alasan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR: Jaga Jarak Sukar DiterapkanDirektur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam konferensi pers virtual di YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Abdul Kadir menambahkan, mobilitas masyarakat semakin lama semakin tinggi, termasuk di transportasi udara. Dia mengatakan, syarat wajib tes PCR dilakukan karena kapasitas pesawat di tiap penerbangan kerap hampir penuh.

"Jadi dasar pemerintah menggunakan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan udara itu adalah bahwa sekarang ini kenyataan di lapangan, penumpang pesawat udara itu luar biasa banyaknya, hampir semua maskapai yang beroperasi sekarang itu, mengoperasionalkan pesawat dengan kapasitas hampir 90 persen," ucapnya.

Abdul menerangkan, menanggulangi wabah COVID-19 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga swasta. Bila syarat wajib tes PCR di transportasi udara tidak dilakukan, seluruh penumpang di pesawat itu dikawatirkan tertular COVID-19 bila ada satu orang yang positif virus corona.

"Maka tentunya semua penumpang di atas pesawat itu termasuk dalam kondisi yang sifatnya probable atau suspect, sehingga dengan demikian semua yang ada di pesawat itu harus dikarantina," katanya.

2. Harga tes PCR di Jawa-Bali jadi Rp275 ribu, beda Rp25 ribu dengan luar Jawa-Bali

Alasan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR: Jaga Jarak Sukar DiterapkanIlustrasi. Pengoperasian laboratorium PCR COVID-19. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Kemenkes pun melakukan penyesuaian harga tes PCR. Harga tes PCR tertinggi di Pulau Jawa dan Bali menjadi Rp275 ribu.

"Sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," Abdul Kadir menambahkan.

Baca Juga: Asosiasi Pilot Garuda Protes Syarat Tes PCR untuk Penumpang Pesawat

3. Luhut sebut tes PCR akan diterapkan di transportasi lain selain pesawat

Alasan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR: Jaga Jarak Sukar DiterapkanMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Sebelumnya, pemerintah tengah mempersiapkan langkah untuk mengantisipasi kenaikan kasus COVID di libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, salah satu antisipasinya yakni dengan menerapkan tes PCR di moda transportasi selain pesawat.

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (25/10/2021).

Saat ini, hanya penumpang pesawat yang wajib menunjukkan surat tes PCR negatif COVID-19 ketika hendak bepergian.

Berdasarkan hasil survei Balitbang Kementerian Perhubungan untuk wilayah Jawa-Bali, kata Luhut, sekitar 19,9 juta warga akan melakukan perjalanan pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Sedangkan untuk warga Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan, sekitar 4,45 juta.

"Peningkatan pergerakan penduduk ini, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan risiko penyebaran kasus," katanya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya