Anggota Polantas Polda Metro Tewas Terlindas Truk di Tol Cikampek

Iptu CS tengah peringatkan sopir truk masuk jalur cepat

Jakarta, IDN Times - Seorang anggota polisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu DS, tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 13.400. Korban tewas karena terlindas truk.

"Iya meninggal di tempat," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Dirlantas Minta Maaf soal Viral Petugas Polantas Salah Tilang 

1. Kronologi kejadian hingga menyebabkan Iptu DS tewas

Anggota Polantas Polda Metro Tewas Terlindas Truk di Tol CikampekIlustrasi Tol Jakarta-Cikampek (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Argo menjelaskan kejadian berawal saat Iptu DS sedang bekerja mengawal rombongan tim supervisi Polda Metro Jaya ke Bekasi dengan mengendarai sepeda motor, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat di perjalanan, korban melihat ada sebuah truk di jalur 3 atau jalur cepat.

Iptu DS pun meminta truk yang dikendarai sopir berinisial CS itu menepi. Bukannya menepi, truk tersebut malah ke jalur 4 atau jalur yang lebih cepat.

"Karena konsentrasi terpecah, tiba-tiba truk banting kanan dan anggota (Iptu DS) terpepet di pembatas jalan di tengah, saat terpepet motor sempat naik ke truk itu jatuh dan masuk kolongnya. Korban alami luka di kepala," jelasnya.

2. Sopir truk sempat melarikan diri

Anggota Polantas Polda Metro Tewas Terlindas Truk di Tol CikampekIlustrasi kecelakaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Argo mengatakan CS sempat kabur usai melindas korban dengan truknya. Namun tak lama, dia menyerahkan diri ke polisi.

"Usai kejadian sopir sempat melarikan diri, jadi hanya kernetnya. Kami baru mau cari tapi gak lama sekira dua jam hilang, kemudian yang bersangkutan (CS) menyerahkan diri ke kantor polisi PJR Cikampek," terangnya.

Baca Juga: Kecelakaan Transjakarta, Polisi Periksa HRD Bianglala hingga Ahli KIR

3. CS terancam penjara enam tahun bila terbukti melakukan pidana

Anggota Polantas Polda Metro Tewas Terlindas Truk di Tol CikampekIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap CS. Sopir truk tersebut belum ditetapkan menjadi tersangka. Argo mengatakan polisi masih memintai keterangan CS dan mengumpulkan alat bukti.

"(Bila ditetapkan menjadi tersangka, CS dijerat) Pasal 310 ayat 4 (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ), karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Argo.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya