Arsul Komisi III DPR Ingin RUU KUHP Disahkan Buat Atasi Overload Lapas

Orang-orang nyinyir bisa dihukum sosial katanya

Jakarta, IDN Times - Beberapa hari lalu, Lapas Kelas IA Tangerang, Banten, terbakar hingga menyebabkan 48 narapidana tewas. Anggota DPR pun mendesak pemerintah agar Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan segera diselesaikan.

"Ya RUU Pemasyarakatan ini di periode lalu itu merupakan inisiatif pemerintah, dan di periode ini pun tetap menjadi inisiatif pemerintah. Nah, posisi kami di DPR memang, secara prosedural adalah posisi menunggu ajuan. Nah, kita sudah sampaikan ke Pak Menkumham (Yasonna Laoly)," ujar anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, di gedung Parlemen, Selasa (14/9/2021).

"Nah, dengan adanya peristiwa kebakaran Lapas Tangerang itu, nanti saya kira sebelum akhir September, kami ada raker (rapat kerja) pengawasan dengan Menkumham. Ini yang akan kita desakkan, ini yang harus kita selesaikan," dia menambahkan.

Baca Juga: DPR Setuju Sahkan 5 RUU, dan Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan

1. Agar lapas tak overcrowded, DPR juga ingin RUU KUHP disahkan

Arsul Komisi III DPR Ingin RUU KUHP Disahkan Buat Atasi Overload LapasIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Arsul mengatakan juga ingin agar RUU KUHP segera disahkan. Dengan undang-undang ini, sambungnya, permasalahan lapas yang overcrowded atau penuh sesak bisa diatasi.

Bila RUU KUHP disahkan, Arsul menjelaskan, seseorang yang melakukan tindak pidana tertentu bisa diberi sanksi lain selain hukuman penjara. Dengan demikian, jumlah orang yang dipenjara karena melakukan kesalahan bisa berkurang.

"Contoh salah satunya, di KUHP itu, hakim kalau mau menjatuhkan putusan penjara yang ancamannya itu satu tahun ke bawah, boleh diganti dengan denda, lah ini kan (jadinya) gak perlu jadi orang ke penjara. You mau bayar denda, ya sudah you denda aja gak usah ke penjara. Terus ada juga pidana kerja sosial, yang itu sebetulnya hakikatnya berbasis hukum adat, dulunya," ujar politikus PPP itu.

2. Pelaku pencemaran nama baik disebutnya bisa dihukum membersihkan toilet

Arsul Komisi III DPR Ingin RUU KUHP Disahkan Buat Atasi Overload LapasIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Arsul Sani lalu mencontohkan seorang tersangka yang terjerat kasus pencemaran nama baik. Menurutnya, hukuman sosial bisa dijatuhkan kepada orang yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Kan gak perlu ke penjara. Kalau pun dianggap bersalah, tindak pidana itu coba pelakunya suruh kerja sosial saja yang suka nyinyir-nyinyir, kerja sosial dua bulan bersihkan toilet di terminal," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Daftar 18 Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Teridentifikasi

3. Anggota DPR ungkap masalah lain di lapas, yakni kurang SDM

Arsul Komisi III DPR Ingin RUU KUHP Disahkan Buat Atasi Overload LapasFoto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Handout/Bal.

Sebelumnya, Lapas Kelas IA Tangerang, Banten, terbakar pada Rabu (8/9/2021) hingga menewaskan 48 orang. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengatakan, permasalahan sumber daya manusia (SDM) menjadi kendala lain seputar lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia selain overcrowded

Keterangan itu merupakan tanggapan atas pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Menurut Yasonna, Lapas Kelas 1 Tangerang yang terbakar overcrowded dan hal itu merupakan masalah klasik di Tanah Air. 

Lebih lanjut, ujar Eva, petugas lapas kesulitan mengawasi warga binaan. Dalam kasus Lapas Kelas 1 Tangerang, misalnya kelebihan jumlah kapasitas narapidana mencapai 240 persen.

"Over kapasitas ini permasalahannya kompleks, tidak hanya bisa diatasi dengan membangun kembali atau membangun tambahan lapas. Namun juga perlu dipikirkan berbagai hal yang menjadi ruang lingkup dalam persoalan lapas," ujar Eva dalam acara Ngobrol Seru bersama IDN Times, Rabu (8/9/2021).

Menurut Eva, perbaikan lapas harus dimulai dari infrastruktur. Selain itu, sarana dan prasarananya juga harus baik. Di sisi lain, jumlah petugas lapas juga harus ditingkatkan, sehingga mempermudah pengawasan pada narapidana.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya