Asrama Haji Jadi Tempat Isolasi Mandiri, Sudah Terisi 1.003 Pasien 

Kemenag siapkan 25 asrama haji di Indonesia bagi pasien OTG

Jakarta, IDNTimes - Kasus COVID-19 di Indonesia masih tinggi. Banyak orang yang terinfeksi virus corona melakukan isolasi mandiri. Guna menambah fasilitas isolasi mandiri, Kementerian Agama (Kemenag) membuka asrama haji di sejumlah daerah di Indonesia sebagai tempat isolasi pasien COVID-19.

"Ada 25 asrama haji di seluruh Indonesia yang telah disiapkan dengan kapasitas mencapai 3.308 orang," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi H Dasir, dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).

Baca Juga: COVID Menggila, Kemenag-Perta Medika Siapkan RS Darurat Asrama Haji

1. Tujuh asrama haji sudah tampung 1.003 pasien, asrama haji Pondok Gede terisi 56 orang

Asrama Haji Jadi Tempat Isolasi Mandiri, Sudah Terisi 1.003 Pasien ilustrasi pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Khoirizi menambahkan, 7 dari 25 asrama haji yang telah disiapkan sudah digunakan untuk menjadi tempat isolasi pasien positif COVID-19. Data sementara, sudah ada 1.003 pasien yang ditampung di asrama haji tersebut.

"Sampai hari Jumat kemarin, total sudah ada 1.003 pasien COVID-19 yang melakukan isolasi di asrama haji," tambahnya.

Dari data sementara, asrama haji yang paling banyak diisi adalah Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, yakni 612 orang. Mereka menempati 204 kamar dari 245 yang tersedia.

"Masih ada 41 kamar di Surabaya. Mereka yang isolasi di asrama haji adalah pasien COVID yang masuk dalam kategori orang tanpa gejala atau OTG," tuturnya.

Sementara Asrama Haji Balikpapan sudah diisi 126 orang. Asrama haji di Semarang diisi 85 pasien, asrama haji di Pondok Gede terisi 56 orang, di Yogyakarta sudah menampung 67 pasien. Untuk asrama haji di Lombok terisi 32 orang, dan di Ambon sudah menampung 25 orang.

"Kami terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19, BNPB, Kodam, dan Dinas Kesehatan setempat. Sebab, Kemenag hanya menyediakan kamar asrama sebagai ruang isolasi. Sementara tenaga medis, obat-obatan, tenaga pengamanan dan konsumsi diserahkan kepada Pemda dan Dinas Kesehatan masing-masing," ujar Khoirizi.

Baca Juga: Kemenag Catat 30.071 Perkawinan di Bawah Umur selama 2021

2. Salat Idul Adha di masjid dilarang

Asrama Haji Jadi Tempat Isolasi Mandiri, Sudah Terisi 1.003 Pasien Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menetapkan PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Karena aturan baru ini, pemerintah melarang salat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid pada wilayah yang masuk zona PPKM Darurat.

"Salat Id di zona PPKM Darurat juga ditiadakan, peribadatan di tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM Darurat," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7).

Menag juga menyampaikan, pemerintah melarang kegiatan takbir keliling dan juga di masjid. Masyarakat diminta untuk melakukan takbiran di rumah saja.

"Takbiran dilarang di zona PPKM Darurat, dilarang ada takbiran, arak-arakan di jalan, di masjid juga dilarang, takbiran di rumah masing-masing saja," katanya.

Baca Juga: [BREAKING] Menag: Dilarang Salat Idul Adha di Masjid Selama Masa PPKM Darurat

3. TNI-Polri Awasi salat Idul Adha di masjid saat PPKM Darurat

Asrama Haji Jadi Tempat Isolasi Mandiri, Sudah Terisi 1.003 Pasien Ilustrasi/Jemaah Salat Id di Masjid Nurul Bahri meluber hingga ke halaman masjid, Minggu (24/5). Indra Abriyanto untuk IDN Times

Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, pihaknya akan menegakkan aturan bagi wilayah yang melanggar zona PPKM Mikro dengan menggelar salat Idul Adha di masjid. Yaqut mengaku sudah meminta jajarannya untuk melakukan pengawasan.

"Terkait dengan sosialisasi menyampaikan ke masjid-masjid tentu aparat di Kemenag akan menyampaikan ini, saya sudah mengeluarkan instruksi secara internal kepada seluruh jajaran termasuk sampai kepada penyuluh agama yang basisnya desa-desa, saya kira mereka akan sampaikan kepada masjid tersebut," ujar Yaqut.

Yaqut mengatakan, Kemenag juga melibatkan Polri dalam melakukan penegakkan aturan. Dia meminta masyarakat untuk ikut mendukung kebijakan PPKM Darurat ini.

"Namun penegakan aturan ini bukan kewajiban sepenuhnya Kementerian Agama, tapi Pak Asops Kapolri sudah siap menyampaikan di Polri akan membantu penegakan SE ini, jadi selain dari Kementerian Agama untuk terus menyampaikan edaran ini kepada masyarakat termasuk di dalamnya masjid. Saya kira nanti penegakannya juga dibantu oleh teman-teman dari Polri," katanya.

Baca Juga: TNI-Polri Bakal Awasi Salat Idul Adha di Masjid saat PPKM Darurat

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya