Azis Syamsuddin dan Alex Noerdin Terjerat Korupsi, Ini Sikap Golkar

Dua kader Golkar di DPR terjerat kasus dugaan korupsi 

Jakarta, IDN Times - Dalam waktu dekat ada dua kader Partai Golkar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni Alex Noerdin dan Azis Syamsuddin.

Lantas, bagaimana Partai Golkar menyikapi hal ini?

"Tentunya kami kan selau sampaikan bahwa kami prihatin kader kami terkena musibah permasalahan hukum," ujar Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir, saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga: Golkar Minta Kasus Azis Syamsuddin Tak Dikaitkan Pemilu 2024

1. Golkar siap beri bantuan hukum ke Azis Syamsuddin dan Alex Noerdin

Azis Syamsuddin dan Alex Noerdin Terjerat Korupsi, Ini Sikap GolkarPolitikus Golkar, Adies Kadir (IDN Times/Sachril Agustin)

Adies mengatakan, Golkar siap memberi bantuan hukum bila Alex dan Azis memintanya. Namun bila mereka berdua tak memintanya, Golkar akan tetap mengawal kasusnya sampai tuntas.

"Oleh karena itu terhadap kasus dua kader ini, seperti kami sampaikan kami selalu mencermati dan mendalami," katanya.

2. Kejagung tetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka korupsi gas bumi

Azis Syamsuddin dan Alex Noerdin Terjerat Korupsi, Ini Sikap GolkarAlex Noerdin (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.

Alex ditetapkan tersangka bersama eks Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

“Kedua tersangka dilakukan penanganan 20 hari ke depan. Untuk tersangka AN ditahan mulai hari ini sampai 5 Oktober di Rutan Kelas I Cipinang cabang rutan KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (16/9).

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil, dengan Pemprov Sumsel.

Pada 2010 silam, PDPDE ditunjuk oleh negara (BP Migas) sebagai pihak pembeli gas. Hal ini dimaksudkan agar Sumsel bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan gas.

Namun pada praktiknya, PDPDE dinilai melanggar aturan. Mereka berdalih jika PDPDE belum memiliki pengalaman teknis dan dana untuk membentuk perusahaan baru yang fokus pada pembelian gas.

Akhirnya, PDPDE mengajak pihak swasta DKLN untuk menggarap pembelian gas melalui perusahaan PT PDPDE Gas. Namun DKLN menerima saham lebih tinggi, yakni 85 persen. Sedangkan PDPDE Gas hanya 15 persen yang dianggap tak sesuai dengan tujuan awalnya.

Kejagung menilai akibat penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 30.194.452 dolar AS (setara dengan Rp431 miliar) dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel. Uang tersebut harusnya diterima daerah.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Mundur dari DPR, Golkar Segera Cari Penggantinya

3. Jadi tersangka, Azis ditahan di rutan Polres Jaksel

Azis Syamsuddin dan Alex Noerdin Terjerat Korupsi, Ini Sikap GolkarWakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah oleh KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

KPK pun menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dan menahannya. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Politikus Partai Golkar itu bakal ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari mulai dari 24 September hingga 13 Oktober 2021.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9).

Diketahui, Azis ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi mengenai penanganan perkara di Lampung Tengah. Ia disebut telah menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari total Rp4 miliar yang disepakati.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kronologi Korupsi Dana Pembangunan Masjid yang Menyeret Alex Noerdin

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya