Azis Syamsuddin Mundur dari DPR, Golkar Segera Cari Penggantinya

Siapa pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR?

Jakarta, IDN Times - Azis Syamsuddin telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Golkar itu ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Selatan

"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar," ujar Ketua DPP Golkar Adies Kadir dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Namun, Adies tak merinci kapan surat pengunduran diri Azis diterima Golkar.

1. Golkar akan segera mencari pengganti untuk posisi Wakil Ketua DPR

Azis Syamsuddin Mundur dari DPR, Golkar Segera Cari PenggantinyaKonferensi pers Partai Golkar terkait penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka oleh KPK, di gedung DPR/MPR, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) (IDN Times/Sachril)

Adies menyebut Golkar adalah partai politik yang taat dan patuh terhadap hukum. Sehingga dia memastikan Golkar akan segera mencarikan pengganti untuk posisi Azis di jajaran pimpinan DPR dalam waktu dekat. 

Pergantian ini sesuai Pasal 87 ayat 1-2 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana yang diubah dalam Pasal 47 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

"Partai Golkar menghormati semua proses hukum yang saat ini dijalankan oleh KPK dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Baca Juga: MKD Serahkan ke Golkar Soal Kursi Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin

2. Golkar minta Azis mengundurkan diri

Azis Syamsuddin Mundur dari DPR, Golkar Segera Cari PenggantinyaAzis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Partai Golkar pun meminta Azis untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR.

"Terkait dengan posisi beliau sebagai Wakil Ketua DPR saya kira memang sebaiknya beliau mengundurkan diri dan konsen untuk menyelesaikan kasusnya di KPK," ujar Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Muslim Jaya Butarbutar, saat dihubungi, Sabtu.

Namun, Muslim tidak menjelaskan siapa yang akan menggantikan posisi Azis di DPR. Beberapa nama yang kira-kira akan menggantikan posisi Azis, Muslim juga tak merincinya.

Dia hanya mengatakan penentuan orang yang akan menggantikan posisi Azis sebagai Wakil Ketua DPR ditentukan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. Muslim menjelaskan Azis harus mengundurkan diri agar tidak mengganggu kinerja DPR.

"Untuk siapa pengganti beliau sebagai Wakil Ketua DPR itu mutlak wewenang Ketua Umum Golkar Pak Airlangga Hartarto," imbuhnya.

Baca Juga: Golkar Siapkan Bantuan Hukum untuk Kasus Azis Syamsuddin di KPK

3. Azis ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Lampung Tengah

Azis Syamsuddin Mundur dari DPR, Golkar Segera Cari PenggantinyaWakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah oleh KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan korupsi mengenai penanganan perkara di Lampung Tengah. Ia disebut telah menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari total Rp4 miliar yang disepakati.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, politikus Partai Golkar itu bakal ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari mulai dari 24 September hingga 13 Oktober 2021.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9/2021).

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: [BREAKING] Dugaan Korupsi Azis Syamsuddin, KPK Bidik Pihak Lain yang Terlibat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya