Baleg DPR Ungkap Hasil Kunker ke Ekuador untuk Penyusunan RUU PKS

Bukhori sebut Ekuador menganut sistem sekuler

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Ekuador untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau yang lebih dikenal dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). PKS pun mengungkapkan hasil kunker itu.

Hasil kunker ini diungkapkan Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, pada rapat penyusunan RUU PKS, kemarin. Namun dia tak merinci siapa saja yang ikut dalam kunker itu.

"Kemarin kan sebagian anggota Panja (panitia kerja RUU TPKS) kan sudah melakukan suatu kunjungan kerja ke suatu negara yang ada kemiripan dengan Indonesia. Terkait khususnya mengonfirmasi dan menggali terhadap regulasi masalah kekerasan seks ini, salah satunya ke Ekuador," kata Bukhori saat rapat Baleg DPR, di YouTube Baleg DPR, dikutip Rabu (17/11/2021).

Diketahui, kunjungan anggota Baleg ke Ekuador direncanakan pada 31 Oktober sampai 6 November 2021, sedangkan ke Brasil pada 16-22 November 2021.

Baca Juga: Politikus Golkar Usul Hukuman Kasus Incest Juga Diatur dalam RUU PKS

1. Bukhori ungkap perbedaan Indonesia dan Ekuador dalam menangani kasus kekerasan seksual

Baleg DPR Ungkap Hasil Kunker ke Ekuador untuk Penyusunan RUU PKSIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Bukhori menjelaskan Ekuador dan Indonesia memiliki kemiripan, namun tidak bisa disamakan secara apple to apple. Dia mengatakan mayoritas masyarakat Ekuador beragama Katolik, sementara Indonesia, Muslim. Dia mengatakan Katolik dan Islam sama-sama melarang adanya penyimpangan seks seperti LGBT atau pernikahan sejenis.

"Tetapi bedanya di Ekuador itu legal LGBT itu. Di Indonesia tidak legal. Kenapa? Indonesia menganut negara yang menjunjung tinggi keagamaan atau agama. Ekuador secara konfirmatif mengatakan kami negara sekuler. Tidak peduli apa yang terjadi di gereja dengan yang menjadi kebijakan negara. Kebijakan negara hanya melindungi fenomena," katanya.

Berdasarkan riset dan data Ekuador, Bukhori mengatakan, satu dari empat perempuan di negara tersebut pernah mengalami kasus kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual di Indonesia, sambungnya, diperkirakan lebih tinggi dari Ekuador.

Legislator PKS ini mengatakan Ekuador tidak memiliki regulasi khusus untuk menangani kasus kekerasan seksual, seperti RUU TPKS yang sedang dibahas ini. Bukhori mengatakan Ekuador menangani kasus kekerasan seksual dari berbagai macam regulasi.

"Itu artinya apa, kita masing-masing punya concern yang berbeda, gitu. Jadi jangan sampai kemudian melampaui daripada situasi. Kami sangat prihatin dan kami sangat senang dan kami sangat setuju  bahwa penyimpangan-penyimpangan seks atau kekerasan terhadap seks khususnya yang kemudian bertentangan dengan agama, itu harus kemudian ditindak," ucap Bukhori.

2. NasDem ungkap RUU TPKS selangkah lagi disahkan

Baleg DPR Ungkap Hasil Kunker ke Ekuador untuk Penyusunan RUU PKSKetua DPP NasDem Willy Aditya di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (9/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Sebelumnya, Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya menargetkan RUU PKS  akan bisa segera disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat. Dia optimis akan terbangun kesepahaman dan mufakat di antara fraksi-fraksi dari pembahasan RUU PKS ini.

“Memang masih ada belum kesepahaman dari beberapa fraksi. Tapi itu menyangkut beberapa item saja. Yang pokok-pokoknya kita semua bisa bersepakat. Insya Allah akan terjadi titik temu dan secara keseluruhan, RUU ini akan siap disahkan menjadi RUU inisiatif DPR," kata Willy Aditya di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Willy menjelaskan, beberapa klausul penting yang menjadi progres dalam RUU TPKS adalah penegasan tentang pencegahan terhadap TPKS dan fokus perlindungan terhadap korban.

Selain itu, sambungnya, RUU ini nantinya akan menjadi payung hukum acara bagi seluruh tindak pidana kekerasan seksual. Dia menambahkan beberapa klausul baru dalam RUU ini adalah upaya pencegahan bagi kaum disabilitas dan anak yatim. Kekerasan seksual berbasis digital juga diusulkan oleh sebagian anggota Panja untuk masuk dalam RUU ini.

Besok, Rabu (17/11/2021), Panja akan kembali mengadakan rapat. “Insyaallah kalau dilemparkan jalan, kita juga akan langsung pleno untuk memutuskan RUU ini menjadi inisiatif DPR. Mudah-mudahan semuanya dimudahkan,” kata Willy.

Baca Juga: PKS Minta Kekerasan Seksual Online Juga Diatur dalam RUU TPKS

3. Baleg DPR putuskan RUU PKS akhir November

Baleg DPR Ungkap Hasil Kunker ke Ekuador untuk Penyusunan RUU PKSKetua DPP NasDem Willy Aditya di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (9/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Sebelumnya, Baleg DPR masih menyusun RUU TPKS atau RUU PKS. Willy Aditya mengatakan, draf RUU PKS ini ditargetkan diputuskan pada akhir November 2021.

"Ini masih Panja sih sekarang, kami akan putuskan di Baleg pada 25 November," kata Willy di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Willy menambahkan, hasil penyusunan draf RUU PKS akan dibawa ke rapat paripurna bila sudah disetujui Baleg DPR. RUU PKS ini, ujarnya, ditetapkan sebagai inisiatif DPR.

"Dan kami juga sudah komunikasi dengan pimpinan dan pemerintah, sudah kita ajak dialog dari awal, sehingga kemendesakan dari hadirnya RUU TPKS atau apa pun nanti namanya, itu benar-benar menjadi respons keresahan publik selama ini," ucap dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya