Bolehkah Warga Golput Saat Pemilu 2024?

KPU ajak warga gunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Pemilihan umum (Pemilu) akan kembali digelar pada 2024. Warga negara Indonesia pun diminta untuk memakai hak suaranya pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Namun tak dipungkiri, ada warga yang lebih memilih golongan putih (golput) saat Pemilu. Sebenarnya, apakah golput diperbolehkan?

"Ya memang kalau konsepnya ya, memilih itu hak ya, memilih itu adalah hak. Namun tentu dalam sistem kepemiluan kita baik Pemilu maupun Pilkada, partisipasi masyarakat khususnya pemilih itu kan pada prinsipnya sangat penting," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Selasa (31/8/2021).

"Jadi ini berbeda ya, kan ada negara tertentu yang memilih itu wajib, ya. Kalau kita konsepnya memilih itu hak (termasuk golput). Namun demikian meski itu adalah hak, tentu sekali lagi, penggunaan hak pemilih itu menjadi sangat penting," imbuhnya.

1. KPU minta warga pakai hak suaranya ketimbang golput

Bolehkah Warga Golput Saat Pemilu 2024?Dok. IDN Times

Dia kembali mengatakan golput adalah hak setiap warga negara Indonesia. Namun untuk menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan mendapatkan pemimpin terbaik, Dewa meminta warga memakai hak suaranya.

"Jadi dalam konsep kita, golput itu hak. Namun sebagai warga negara yang baik, partisipasinya sangat penting karena suara pemilih itu sangat menentukan. Baik terhadap siapa yang akan terpilih maupun secara lebih luas. Akumulasi dari penggunaan hak pilih itu kan di samping menentukan kualitas Pemilu, juga akan menentukan legitimasi hasil Pemilu itu sendiri," ucapnya.

Baca Juga: KPU Beberkan Alasan Mengapa Anggaran Pemilu 2024 Besar

2. Dewa beberkan tipe-tipe golput

Bolehkah Warga Golput Saat Pemilu 2024?Ilustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Dewa mengatakan golput bukan hanya untuk orang yang tidak mau memakai hak suaranya. Namun, lanjutnya, seseorang bisa menjadi golput karena terkena kendala administrasi atau teknis.

"Faktor administrasi misalnya ternyata yang bersangkutan ada kendala admistrasi misalnya dia e-KTP belum dicetak, dia belum memiliki surat keterangan dari Disdukcapil ya. Ini juga bisa berujung pada golput karena dia tidak memenuhi syarat secara administrasi misalnya," ujarnya.

"Ada juga golput misalnya kendala teknis. Dia sudah secara administrasi memenuhi, tapi pada hari H berhalangan. Bisa juga karena sakit, bertugas di tempat lain yang tidak disertai surat pindah pilih misalnya, gitu," tambah Dewa.

3. Hak suara warga yang golput tak bisa dipakai orang lain atau disalahgunakan

Bolehkah Warga Golput Saat Pemilu 2024?(IDN Times/Arief Rahmat)

Meski begitu, Dewa mengatakan hak suara warga yang golput tidak bisa dipakai orang lain. Ia juga menegaskan hak suara setiap pemilih juga tidak bisa diwakilkan.

Dewa pun mengatakan setiap orang yang sudah memakai hak suaranya diberi tanda dengan tinta.

"Tentu bagi pemilih lain atau warga negara yang lain kan, itu kan tidak boleh mewakilkan atau mengaku sebagai orang lain, menggunakan hak yang bukan miliknya. Di dalam proses administrasi di TPS itu pertama ada petugas KPPS yang melakukan pencermatan ya, terhadap apakah yang bersangkutan sudah terdaftar di DPT atau tidak," kata Dewa.

Baca Juga: Perludem Minta KPU Fokus pada Sirekap Dibanding E-Voting

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya