[BREAKING] Ketua DPD Dukung Amandemen UUD 1945

LaNalla ingin industri Orde Lama-Baru tak mati

Jakarta, IDN Times - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung amandemen terbatas UUD 1945. Dia menyampaikan hal itu dalam Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR-DPD, dan Pidato Kenegaraan Presiden.

"DPD RI mendukung adanya Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN dalam konstitusi kita," ujar LaNyalla di Gedung Parlemen, yang disiarkan langsung di kanal YouTube DPR RI, Senin (16/8/2021).

LaNyalla mengatakan PPHN akan membuat Indonesia mampu merumuskan kedaulatan energi, kemandirian pangan, ketahanan sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan pertahanan keamanan bangsa, serta kesejahteraan dan kemakmuran daerah di seluruh Indonesia.

"Kita harus memastikan energi baru terbarukan menjadi prioritas. Termasuk keberanian kita sebagai bangsa besar, untuk memanfaatkan nuklir sebagai pembangkit energi yang relatif lebih murah," katanya.

Lebih lanjut, dia menerangkan, kemandirian pangan mutlak harus menjadi solusi. Sebab, menurutnya, ancaman perang pada masa depan adalah perebutan sumber daya pangan dan air bersih.

"Oleh karena itu, negara harus memastikan, industri-industri hulu, yang dulu dibangun di era Orde Lama dan Orde Baru tidak boleh dibiarkan mati hanya karena sudah tidak efisien lagi dibanding impor. Justru sebaliknya, harus kita restorasi," tutur dia.

LaNyalla menyebut Indonesia harus melakukan perubahan atas kebijakan perekonomian nasional yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.

"Di mana kita sadar atau tidak, sejak amandemen konstitusi yang lalu, dengan dalih efisiensi, maka cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, telah kita serahkan kepada pasar," kata LaNyalla.

Dalam Sidang Tahunan MPR ini, Ketua MPR, Bambang Soesatyo sebelumnya juga mengatakan bakal ada revisi terbatas dalam UUD 1945. Perubahan ini menyangkut penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

Menurut politikus yang akrab disapa Bamsoet itu, PPHN yang bersifat filosofis dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara seperti yang tertulis di dalam pembukaan UUD 1945. 

"PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional), RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) yang lebih bersifat teknokratis," ujar Bamsoet.

Dia menambahkan dengan adanya PPHN maka bisa menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah dan rencana pembangunan strategis lainnya. Dalam pidato tadi, Bamsoet menjamin perubahan terbatas UUD 1945 itu akan berlangsung secara ketat dan tidak merembet ke pasal lain. 

"Perubahan UUD 1945 hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah dan disertai dengan alasannya. Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora," tutur Bamsoet yang mengenakan jas.

Baca Juga: [BREAKING] Ketua DPD RI: Pandemik COVID-19 Bawa Hikmah

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya