Calon Hakim Agung Dwiarso Ditanya Alasan Vonis Bersalah ke Ahok Dulu

Dwiarso sebut dirinya berpedoman hukum acara dan materil

Jakarta, IDN Times - Fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung muai dilakukan hari ini. Calon Hakim Agung, Dwiarso Budi Santiarto, pun ditanya rekam jejaknya.

Diketahui, Dwiarso adalah salah satu hakim yang menangani perkara kasus penistaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dwiarso pun ditanyai soal kasus Ahok.

Baca Juga: 11 Nama Calon Hakim Agung Sudah Masuk DPR, Bagaimana Peluangnya?

1. Fraksi Golkar tanya Dwiarso soal analisis apa yang digunakan dalam memutuskan kasus Ahok

Calon Hakim Agung Dwiarso  Ditanya Alasan Vonis Bersalah ke Ahok DuluBasuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan cap tiga jari. (Instagram/@basukibtp)

Saat fit and proper test calon Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Supriansa bertanya soal kasus Ahok ke Dwiarso. Selain menangani kasus Ahok, dia disebut menangani kasus sengketa lahan dan menyatakan Gubernur Jawa Tengah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), dan beberapa kasus lainnya.

Supriansa bertanya soal analisis apa yang digunakan Dwiarso dalam menjatuhkan vonis kasus Ahok.

"Jadi menurut saudara kira-kira faktor-faktor dan analisis apa kira-kira yang bisa dipergunakan, sehingga kita bisa memberi sebuah keyakinan kepada hakim dalam menjatuhkan vonis itu tadi?" tanya Supriansa.

"Apakah bapak sudah melakukan seperti yang bapak presentasikan tadi terhadap beberapa case-case yang saya disebutkan itu? Kalau tidak, kenapa tidak dilakukan?" Supriansa menambahkan.

2. Dwiarso ungkap dirinya berpedoman pada hukum acara dan materil dalam memeriksa sebuah perkara

Calon Hakim Agung Dwiarso  Ditanya Alasan Vonis Bersalah ke Ahok DuluCalon Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto saat Fit and Proper Test Calon Hakim Agung , Senin (20/9/2021). (youtube.com/Komisi III DPR RI Channel)

Dwiarso pun menjawab pertanyaan Supriansa. Dia mengatakan dalam memutus atau memeriksa sebuah perkara, ia hanya berpedoman pada hukum acara dan materil.

"Bahwa setiap memutus atau memeriksa perkara, pedoman saya hukum acara dan hukum materilnya. Kalau pidana itu hukum acara saya pegang, kemudian dakwaan saya pegang, itu saja," katanya.

Dwiarso memastikan ada prinsip keadilan saat persidangan. Maksudnya, memberikan kesempatan yang sama kepada jaksa penuntut umum maupun terdakwa dan kuasa hukumnya.

"Kemudian kalau ada kesalahan kita tegur juga, baik itu jaksa maupun terdakwa atau pengacaranya. Kita harus berlaku adil dalam menerapkan," ucapnya.

Baca Juga: DPR Terima 11 Nama Calon Hakim Agung dari Komisi Yudisial, Siapa Saja?

3. Dwiarso sebut hakim harus akuntabel dalam menjatuhkan vonis

Calon Hakim Agung Dwiarso  Ditanya Alasan Vonis Bersalah ke Ahok DuluCalon Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto saat Fit and Proper Test Calon Hakim Agung , Senin (20/9/2021). (youtube.com/Komisi III DPR RI Channel)

Selain itu, Dwiarso menyebutkan seorang hakim harus akuntabel atau dapat dipertanggung jawabkan. Dia mengatakan akuntabilitas seorang hakim bukan hanya sekadar mengunggah putusan ke direktori putusan.

"Akuntabilitas itu masyarakat bisa menilai, bisa melihat, menilai bagaimana persidangan itu dilaksanakan," jelasnya.

Dalam menjatuhkan vonis, Dwiarso mengatakan, harus dengan pertimbangan. Menjatuhkan vonis tidak bisa dilakukan dengan sewenang-wenang, termasuk kasus Ahok dulu.

"Jadi ini yang sering dikritisi oleh masyarakat bahwa hakim itu harus, putusannya harus akuntabel. Betul, walau pun kita mandiri, ini tidak sewenang-wenang. Ada batasan-batasan bahwa inilah yang harus dilakukan oleh hakim, jadi harus akuntabel keputusannya," kata Dwiarso.

Baca Juga: Calon Hakim Agung Dwiarso: Mafia Peradilan Harus Dibasmi!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya