Data BRI Life Bocor, PSI Desak RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan

"Dua file ini dijual hanya seharga 7.000 dolar AS."

Jakarta, IDN Times - Data di BRI Life diduga bocor dan dijual di media sosial beberapa waktu lalu. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi kasus ini dengan geram.

"RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah masuk Prolegnas seharusnya segera dibahas dan disahkan," kata Juru bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Sigit Widodo, dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga: Data BRI Life Bocor, Kominfo: Ada Dugaan Celah Keamanan

1. Ada dua file yang ditemukan

Data BRI Life Bocor, PSI Desak RUU Perlindungan Data Pribadi DisahkanDok.IDN Times

Sigit mengatakan terdapat dua file hasil retasan dari BRI Life, yakni berukuran 256 GB dan 410 MB. Pada file itu berisi berbagai macam dokumen nasabah, seperti KTP, KK, NPWP, foto buku rekening bank dan akta kelahiran.

Lalu terdapat juga data akta kematian, surat perjanjian, bukti transfer, bukti keuangan, hingga rekam medis seperti elektrokardiogram (EKG) dan informasi penyakit kronis yang diidap oleh nasabah.

"Dua file ini dijual hanya seharga 7.000 dolar AS," ucapnya.

Sigit melanjutkan Indonesia juga sempat dihebohkan dengan pembobolan data pribadi pelanggan yang diduga milik BPJS Kesehatan. Dia pun mengingatkan setengah warga Indonesia yang aktif menggunakan internet tidak dilindungi oleh aturan perundangan yang layak.

"Kawan-kawan di DPR tentu sadar, undang-undang kita saat ini yang mengatur tentang internet hanya UU ITE, dan ada sedikit di UU Pornografi. Bahkan Undang-Undang Telekomunikasi kita sama sekali tidak mengandung kata ‘Internet’ di dalamnya," katanya.

Dia mengatakan banyak warga yang bergantung dengan internet di tengah pandemik COVID-19. Sigit lalu menyinggung soal kepentingan pribadi anggota dewan. 

Baca Juga: Data BRI Life Bocor, Kominfo: Ada Dugaan Celah Keamanan

2. Respons BRI Life soal kebocoran data

Data BRI Life Bocor, PSI Desak RUU Perlindungan Data Pribadi DisahkanIlustrasi peretasan data (IDN Times/Sukma Shakti)

Dugaan kebocoran data pemegang polis BRI Life viral di media sosial sejak Selasa, (27/7/2021), berbarengan dengan sebuah cuitan dari akun @UnderTheBreach. Dalam cuitannya, UnderTheBreach menuliskan bahwa ada 2.000 data pemegang polis BRI Life yang berhasil diretas dengan diikuti 463 ribu dokumen penting di belakangnya.

Akun UnderTheBreach juga menyebutkan bahwa data tersebut dijual para peretas dengan harga 7 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp101,4 juta.

BRI Life pun angkat suara terkait dugaan kebocoran data yang viral di Twitter tersebut. Corporate Secretary BRI Life, Ade Ahmad Nasution, menyampaikan pihaknya saat ini tengah melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data yang melibatkan BRI Life.

"BRI Life bersama dengan tim independen yang memiliki spesialisasi di bidang cyber security tengah melakukan penelusuran jejak digital, dalam rangka investigasi dan melakukan hal-hal yang diperlukan guna meningkatkan perlindungan data pemegang polis BRI Life," ujar Ade dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (27/7).

Baca Juga: Insiden Data Bocor Berulang, DPR Didesak Sahkan RUU PDP

3. Pembahasan RUU PDP alot karena perbedaan pandangan soal lembaga yang mengelola data

Data BRI Life Bocor, PSI Desak RUU Perlindungan Data Pribadi DisahkanIDN Times/Kevin Handoko

Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta sebelumnya mengakui pembahasan mengenai RUU PDP lambat lantaran diskusinya alot. Namun, ia sepakat agar RUU PDP segera disahkan menjadi undang-undang.

"Pembahasannya memang sedang stagnan karena ada perbedaan pandangan dalam penentuan bentuk otoritas pelindungan data pribadi. Apakah itu dikelola oleh lembaga independen atau Kementerian Kominfo," kata Sukamta melalui keterangan tertulis.

Ia mengatakan kasus dugaan bocornya data BPJS Kesehatan ini menjadi tamparan bagi semua pihak, bahwa otoritas yang paling tepat berada di bawah lembaga independen. Sebab, aneh rasanya bila badan publik kemudian menghukum sesama badan publik lainnya karena gagal melindungi data pribadi warga.

"Bab ini harus segera ketemu kesepakatannya, agar upaya pelindungan data pribadi bisa segera memiliki payung hukum yang kuat terhadap badan privat, masyarakat, termasuk badan publik," tutur anggota DPR dari dapil Yogyakarta itu.

Dalam sidang paripurna yang lalu, anggota DPR menyepakati RUU Pelindungan Data Pribadi masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas 2021.

Baca Juga: COVID-19 di Jawa-Bali Turun, Jokowi: Di Luar Jawa-Bali Justru Naik

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya