Demokrat AHY: Cara Berpikir Kubu Moeldoko-Yusril Seperti Hitler

Apa maksudnya sebutan Hitler ini?

Jakarta, IDN Times - Kubu Moeldoko melayangkan permohonan judicial review (JR) Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut, cara berpikir kubu Moeldoko seperti Adolf Hitler.

"Setelah kami menyelidiki asal usul teologi yang dipakai oleh Yusril Ihza (kuasa hukum kubu Moeldoko) dalam menghadirkan permohonan AD/ART ke MA, maka diduga kuat cara pikir ini berasal dari totalitarian ala Hitler," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Demokrat Gandeng Hamdan Zoelva, Yusril: Jeruk Makan Jeruk

1. Alasan mengapa Benny sebut Hitler

Demokrat AHY: Cara Berpikir Kubu Moeldoko-Yusril Seperti HitlerKonferensi Pers Partai Demokrat, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (11/10/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Dalam hukum Hitler, Benny menjelaskan, sipil harus mengikuti apa yang dikehendaki negara. Cara ini, kata dia, seperti Yusril yang mencoba menguji AD/ART Demokrat ke MA.

"Dalam hal ini dengan cara pikir itu tadi, Yusril mencoba menguji apakah kehendak anggota partai politik (parpol), anggota Partai Demokrat, sejalan dengan kehendak negara. Jadi etatisme, semua yang dilakukan oleh rakyat harus diuji apakah negara senang atau tidak senang. Ini yang mau dilakukan Yusril," kata Benny.

2. Benny sebut Yusril tidak bekerja atas nama demokrasi

Demokrat AHY: Cara Berpikir Kubu Moeldoko-Yusril Seperti HitlerIDN Times/Margith Juita Damanik

Lebih lanjut, Benny menduga apa yang dilakukan Yusril dalam menggugat AD/ART Demokrat bukan atas nama demokrasi. Dia menyebut, Yusril bekerja dengan kepentingan hidden power atau invisible power.

"Dia bekerja atas nama kepentingan hidden power, ada invisible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi. Tidak ada penjelasan lain," ucapnya.

"Jadi hal-hal lain yang tadi disampaikan misal AD/ART partai politik itu diuji terhadap kehendak UU, itu sama sekali aneh. Mengapa aneh? UUD kita mengakui kebebasan atas hak berkumpul dan berserikat, mengakui hak parpol, kedaulatan parpol, kemandirian parpol, itulah demokrasi. Tetapi Yusril datang untuk menggugat ini," Benny menambahkan.

Baca Juga: Reaksi Yusril Disebut Bodohi Publik: Demokrat Lagi Pusing, Biarin Aja!

3. Kubu Moeldoko gugat AD/ART Demokrat ke MA

Demokrat AHY: Cara Berpikir Kubu Moeldoko-Yusril Seperti HitlerIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, Demokrat kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menempuh strategi baru agar bisa diakui secara resmi oleh negara. Pihak Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) AD/ART Partai Demokrat ke MA.

Gugatan PK itu dilayangkan oleh empat eks kader yang pernah dipecat oleh AHY, yakni Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal Ayu Palaretins, dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Keempat eks kader Demokrat itu didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlulah. Hal ini menjadi menarik karena Yusril sempat ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Menteri Sekretaris Negara. 

"Judicial review (PK) yang dimaksud meliputi pengujian formil dan materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Menkum HAM pada 18 Mei 2020. AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan berlaku setelah disahkan oleh Menkum HAM," demikian isi keterangan tertulis Yusril pada Jumat (24/9/2021). 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya