Demokrat Gandeng Hamdan Zoelva, Yusril: Jeruk Makan Jeruk

Yusri sebut Hamdan adalah eks kadernya di PBB

Jakarta, IDN Times - Partai Demokrat menggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menghadapi gugatan AD/ART Partai Demokrat yang dilayangkan kuasa hukum kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra. 

"'Ini jeruk makan jeruk'," kata Yusril dalam keterangannya, dikutip Sabtu (9/10/2021).

Baca Juga: Pengurus Partai Ummat Ramai-Ramai Mundur, Ketum: Cuma Masalah Kecil

1. Yusril jelaskan maksud 'jeruk makan jeruk'

Demokrat Gandeng Hamdan Zoelva, Yusril: Jeruk Makan JerukEks Ketua Mahkamah Konstitusi/Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva (dok. Partai Demokrat)

Yusril menjelaskan maksud jeruk makan jeruk, yakni penyelesaian masalah AD/ART Partai Demokrat ini dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari kubu yang sama.

Dia mengatakan dirinya masih menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Sementara Hamdan, sambungnya, aktif dalam kepengurusan PBB dari sejak berdiri sampai saat dia dilantik menjadi hakim MK.

Yusril menambahkan Hamdan pernah menjadi staf khususnya ketika menjadi Mensesneg. Ketum PBB ini mengatakan dirinya juga yang menjadi co-promotor ketika Hamdan mengambil gelar Doktor di UNPAD.

"Hamdan adalah orang profesional dan obyektif," sambungnya.

Baca Juga: Reaksi Yusril Disebut Bodohi Publik: Demokrat Lagi Pusing, Biarin Aja!

2. Yusril senang Hamdan jadi lawannya

Demokrat Gandeng Hamdan Zoelva, Yusril: Jeruk Makan JerukEks Ketua Mahkamah Konstitusi/Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva (dok. Partai Demokrat)

Yusril mengatakan Hamdan adalah orang yang berpikiran jernih dan jauh dari sikap emosional. Dia pun menjelaskan kader PBB adalah orang-orang yang cerdas.

"Kader-kader PBB umumnya cerdas dan profesional, apalagi menangani soal-soal hukum. Mereka gak cengengesan. Menangani kasus hukum tapi jorjoran bikin manuver politik hantem sana hantem sini seperti pakai jurus dewa mabuk dalam dunia persilatan. Karena itu saya gembira mendengar Hamdan jadi lawyer pihak sana," ucap Yusril.

Baca Juga: Kader Ramai-Ramai Angkat Kaki dari Partai Ummat, Ada Apa?

3. Kubu Moeldoko gugat AD/ART Demokrat ke MA

Demokrat Gandeng Hamdan Zoelva, Yusril: Jeruk Makan JerukIDN Times/Margith Juita Damanik

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menempuh strategi baru agar Partai Demokrat kubunya bisa diakui secara resmi oleh negara. Pihak Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) AD/ART Partai Demokrat ke MA.

Gugatan PK itu dilayangkan oleh empat eks kader yang pernah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yakni Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Keempat eks kader Demokrat itu didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlulah. Hal ini menjadi menarik karena Yusril sempat ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Menteri Sekretaris Negara. 

"Judicial review (PK) yang dimaksud meliputi pengujian formil dan materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Menkum HAM pada 18 Mei 2020. AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan berlaku setelah disahkan oleh Menkum HAM," demikian isi keterangan tertulis Yusril pada Jumat (24/9/2021). 

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak PK Frederich Yunadi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya