Dorong RUU PKS Disahkan, Waket MPR: Untuk Hapus Kekerasan Seksual

UU PKS penting karena kekerasan seksual masih tinggi

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan masih sering terjadi. Menyikapi hal itu, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat ingin agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bisa berjalan baik.

Menurut Lestari, dengan disahkannya RUU PKS menjadi undang-undang, bisa menangkal kejahatan yang terjadi.

"Saya harapkan proses pembahasan RUU PKS berjalan lancar agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini," kata Lestari atau yang akrab disapa Rerie, dalam keterangannya dikutip Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Siulan, Kedipan Mata, hingga Aborsi Dipertanyakan di RUU PKS

1. Lestari sebut negara bertanggung jawab untuk menghapus kekerasan seksual

Dorong RUU PKS Disahkan, Waket MPR: Untuk Hapus Kekerasan SeksualIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Lestari mengatakan penyelesaian terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual masih belum tuntas, karena terjadi kekosongan hukum. RUU PKS yang akan menjadi aturan perundangan untuk menghentikan kekerasan seksual, sambungnya, masih dalam pembahasan di Baleg DPR.

Lestari pun mengatakan dirinya berkomitmen terus mengawal proses pembahasan RUU PKS, agar bisa disahkan menjadi undang-undang.

"Negara bertanggung jawab untuk menghapus kejahatan kekerasan seksual di negeri ini," ucapnya.

2. Proses 'lobi-lobi' agar RUU PKS disahkan masih dilakukan

Dorong RUU PKS Disahkan, Waket MPR: Untuk Hapus Kekerasan SeksualIDN Times/Kevin Handoko

Lestari mengatakan lobi-lobi agar pembahasan RUU PKS bisa disahkan menjadi undang-undang terus dilakukan. Dia juga menyebutkan pemahaman kepada anggota DPR dari fraksi lain terus dilakukan agar menghasilkan titik temu.

"Lobi-lobi di tingkat fraksi harus intens dilakukan untuk memberikan pemahaman yang utuh, terkait pasal-pasal yang masih menimbulkan perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat dan pandangan dalam pembahasan sebuah RUU itu hal biasa," kata dia.

"Perbedaan itu diharapkan mengerucut pada titik temu, bukan untuk menggagalkan pembahasan beleid itu," lanjut Lestari.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengatakan, fraksi-fraksi DPR sudah memahami pentingnya kehadiran UU PKS. Dia pun berharap pemahaman ini dapat diwujudkan dalam bentuk dukungan politik untuk menggolkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Baca Juga: 6 Isi dari RUU PKS yang Membuat Pengesahannya Jangan Ditunda-tunda

3. Lestari sebut angka kekerasan seksual masih tinggi

Dorong RUU PKS Disahkan, Waket MPR: Untuk Hapus Kekerasan SeksualIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Lestari melanjutkan kasus kekerasan seksual di Indonesia masih meningkat dari tahun ke tahun. Mengutip data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Lestari mengatakan, angka kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada 2020, yakni lebih dari 7 ribu kasus.

"Sedangkan pada tahun yang sama, total kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11 ribu lebih kasus," tambahnya.

Selain itu, menurut Lestari, berdasarkan pelaporan pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) 2021 hingga 3 Juni 2021, ada 3.122 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya