DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Revisi UU Cipta Kerja pada 6 Desember

Akan dibentuk tim kerja bersama untuk revisi UU tersebut

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bila tidak diperbaiki dalam waktu dua tahun. DPR RI pun akan segera menggelar rapat untuk membahas perbaikan undang-undang tersebut.

"Bahwa selama beberapa hari Badan Kajian DPR sudah membuat kajian, dan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) terkait di DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (29/11/2021).

Usai pembahasan di DPR, Dasco mengatakan, DPR akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Dari rapat kerja ini, kata dia, nantinya akan dilakukan kajian-kajian untuk menentukan langkah mana yang akan diambil untuk memperbaiki undang-undang tersebut.

"Mengingat masa depan DPR RI hanya sampai tanggal efektif 15 Desember," dia menambahkan. Diketahui, pada pertengahan Desember nanti, DPR akan menjalani masa reses.

Baca Juga: MK: UU Cipta Kerja Harus Direvisi dalam 2 Tahun atau Inkonstitusional

1. DPR akan gelar raker 6 Desember

DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Revisi UU Cipta Kerja pada 6 DesemberGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, mengatakan perbaikan UU Cipta Kerja tidak akan dilakukan pemerintah dan DPR saja. Buruh dan stakeholder terkait, kata dia, juga akan dilibatkan untuk perbaikan peraturan tersebut.

"Kita akan raker nanti bersama pemerintah 6 Desember untuk membahas beberapa pokok-pokok, menyimak mencermati keputusan MK itu," kata Willy kepada wartawan, dikutip Senin.

2. UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional jadi catatan DPR

DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Revisi UU Cipta Kerja pada 6 DesemberKetua DPP NasDem Willy Aditya di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (9/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Willy mengatakan nantinya DPR dan pemerintah akan membentuk tim kerja bersama untuk memperbaiki omnibus law UU Cipta Kerja. Dia mengatakan undang-undang ini menjadi catatan DPR RI.

"Jadi DPR tentu akan menjadikan ini catatan, jadi teman-teman ini suatu hal yang wajar saja kenapa karena ini pengalaman pertama kita dalam membuat undang-undang berupa omnibus law," ujar politikus Partai NasDem itu.

Baca Juga: Sikap Partai Buruh soal Putusan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

3. Perbaikan UU Cipta Kerja belum tentu dilakukan Baleg DPR

DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Revisi UU Cipta Kerja pada 6 DesemberIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Willy mengatakan, Baleg DPR belum tentu diberi tugas untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Diketahui, pada pembahasan UU Cipta kerja dulu, Baleg DPR yang diberi tugas untuk membahasnya.

"Nanti diputuskan di pimpinan (pembahasan dilakukan di mana) tapi kan selama ini untuk prolegnas itu kan diwakili oleh Baleg dan kemarin Panja Baleg juga yang membahas," kata dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya