DPR Minta Kemenkominfo Tunda Migrasi TV Analog ke Digital

Beban warga dinilai bertambah dengan membeli Set Top Box

Jakarta, IDN Times - Rencana pemerintah mematikan televisi (TV) analog dan mengalihkannya ke televisi digital dilakukan secara bertahap. DPR ingin agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempertimbangkan pelaksanaan analog switch off (ASO) ini.

"Kami memahami tahap migrasi TV analog ke digital ini memang perlu dilakukan untuk menghemat penggunaan frekuensi agar bisa dialihkan kepada layanan telekomunikasi, termasuk penyelenggaraan layanan 5G. Namun pemerintah juga semestinya harus mempertimbangkan timing dalam proses pelaksanaannya," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, Bambang Kristiono, dalam keterangannya, Kamis (05/08/2021).

Baca Juga: Kritik Migrasi TV Analog ke Digital Saat COVID, PKS: Bebankan Rakyat

1. Bambang ingin penundaan ini dilakukan sampai pandemik COVID-19 berakhir

DPR Minta Kemenkominfo Tunda Migrasi TV Analog ke DigitalIlustrasi Keluarga. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bambang menjelaskan saat ini sedang pandemik COVID-19. Banyak masyarakat yang terdampak akibat virus Corona ini. Politisi Gerindra ini ingin Kemenkominfo lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, utamanya warga dari kalangan menengah ke bawah.

"Sebaiknya ditunda saja dulu, setidaknya sampai dengan pandemik COVID-19 mereda. Banyak masyarakat di kalangan bawah menjerit karena berbagai pembatasan akibat lonjakan kasus COVID-19 yang berdampak terhadap penghasilan dan perekonomian mereka. Jangan menambah beban dan kesulitan rakyat dululah," tambahnya.

Baca Juga: COVID Diklaim Turun Saat PPKM Level 4, Anggota DPR: Perubahan Lambat

2. Bambang ungkap beban biaya untuk peralihan siaran dari analog ke digital

DPR Minta Kemenkominfo Tunda Migrasi TV Analog ke DigitalIlustrasi Uang Rupiah (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dia mengatakan migrasi siaran ini dengan tujuan untuk menata pita frekuensi 700 Mhz yang selama ini dipakai penyelenggara TV analog. Untuk migrasi, diperlukan perangkat Set Top Box (STB) untuk mendapatkan siaran TV digital. STB ini diperlukan jika TV yang masyarakat miliki masih berbentuk tabung atau TV analog.

"Harga STB yang diperlukan untuk TV tabung agar bisa mendapat siaran TV digital berkisar Rp195 ribu sampai dengan Rp375 ribu, jumlah yang cukup signifikan bagi masyarakat di kalangan bawah," katanya.

Bambang mengatakan Kemenkominfo menyiapkan subsidi perangkat STB gratis untuk masyarakat kurang mampu. Namun, Bambang menilai hal itu tetap bukan merupakan solusi yang ideal. Dia lebih ingin agar anggaran ini dialokasikan untuk penanganan COVID-19.

Baca Juga: Menkominfo Targetkan 50 Juta Orang Indonesia Terliterasi Digital

3. Ini aturan tentang migrasi siaran analog ke digital

DPR Minta Kemenkominfo Tunda Migrasi TV Analog ke DigitalMenkominfo Johnny G Plate (Dok. ANTARA News)

Migrasi siaran dari analog ke digital ini ada di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021. Pada Pasal 63 ayat 1-2, berisi aturan tentang migrasi siaran ini. Berikut isinya.

Pasal 63

(1) Penghentian Siaran televisi analog dilakukan dengan berpedoman pada pentahapan berdasarkan Wilayah Layanan Siaran dengan keseluruhan waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat.

(2) Tahapan penghentian siaran televisi analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 5 (lima) tahapan yang terdiri atas:
a. Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021;
b. Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021;
c. Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022;
d. Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022;
e. Tahap V: paling lambat 2 November 2022.

Baca Juga: DPR Pertanyakan Keberadaan 12 Juta Vaksin COVID yang Belum Terpakai 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya