DPR Sebut RUU TPKS Berbeda dengan Permendikbud, Tak Ada Sexual Consent

Willy minta publik tak khawatir dengan RUU TPKS

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR masih menyusun Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) atau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menjelaskan, RUU TPKS tidak akan memuat persetujuan soal sexual consent.

"Kami menyusun RUU ini dengan penuh kecermatan dan berbasis sosio-kultural. Jadi kata-kata sexual consent itu tidak ada dalam RUU ini," kata Willy di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: Baleg DPR Ungkap Hasil Kunker ke Ekuador untuk Penyusunan RUU PKS

1. Willy sebut RUU TPKS berbeda dengan Permendikbudristek Nomor 30/2021

DPR Sebut RUU TPKS Berbeda dengan Permendikbud, Tak Ada Sexual ConsentIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Willy meminta publik tidak khawatir dengan RUU TPKS ini bila sudah disahkan. Sebab, RUU TPKS ini berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus.

"Itu mispersepsi, nanti teman-teman bisa lihat. Kita gak memuat sexual consent sama sekali. Ini berbeda dengan Permendikbud, jadi publik gak usah khawatir," ujarnya.

2. RUU TPKS akan beri keadilan kepada korban kekerasan seksual

DPR Sebut RUU TPKS Berbeda dengan Permendikbud, Tak Ada Sexual ConsentIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Willy menambahkan, RUU TPKS ini akan menjadi payung hukum bagi aparat penegak hukum. Selain itu, juga akan memberikan keadilan kepada korban kekerasan seksual.

"Jadi (RUU TPKS ini mengedepankan) perspektif korban, payung hukum, pencegah, dan penindakan," kata Willy.

Baca Juga: PKS Minta Kekerasan Seksual Online Juga Diatur dalam RUU TPKS

3. NasDem ungkap RUU TPKS selangkah lagi disahkan

DPR Sebut RUU TPKS Berbeda dengan Permendikbud, Tak Ada Sexual ConsentKetua DPP NasDem Willy Aditya di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (9/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Sebelumnya, Willy Aditya mengatakan, RUU PKS akan segera disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat. Dia optimistis akan terbangun kesepahaman dan mufakat di antara fraksi-fraksi dari pembahasan RUU PKS ini.

“Memang masih ada belum kesepahaman dari beberapa fraksi. Tapi itu menyangkut beberapa item saja. Yang pokok-pokoknya kita semua bisa bersepakat. Insyaallah akan terjadi titik temu, dan secara keseluruhan RUU ini akan siap disahkan menjadi RUU inisiatif DPR," kata Willy Aditya di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Willy menjelaskan, beberapa klausul penting yang menjadi progres dalam RUU TPKS adalah penegasan tentang pencegahan terhadap TPKS dan fokus perlindungan terhadap korban.

Selain itu, RUU ini nantinya akan menjadi payung hukum acara bagi seluruh tindak pidana kekerasan seksual. Dia menambahkan beberapa klausul baru dalam RUU ini adalah upaya pencegahan bagi kaum disabilitas dan anak yatim. Kekerasan seksual berbasis digital juga diusulkan oleh sebagian anggota Panja untuk masuk dalam RUU ini.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya